27.1 C
Kupang
Rabu, Mei 6, 2026
Space IklanPasang Iklan

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Tersangka HD

Kupang, timurtoday.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang mengembalikan Berkas Perkara (BP) HD, tersangka kasus penghasutan ke penyidik Polres Kupang.

JPU mengembalikan BP tersangka HD karena masih ada sejumlah hal yang perlu dilengkapi penyidik. “Iya, berkasnya P19 (dikembalikan ke penyidik) untuk dilengkapi sesuai petunjukan JPU,”kata kasi Pidum Kejari Kupanblg, Syahanara Yusti Romadoni, Selasa (5/5) malam.

Kasat reskrim Polres Kupang Iptu Helmy Wildan yang dikonfirmasi Rabu (6/5) di Mapolres Kupang mengatakan petunjuk JPU sudah dilengkapi penyidik dan siap untuk dilimpahkan kembali ke JPU.

Kasat Helmi menjelaskan penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan kepada sejumlah saksi termasuk saksi ahli untuk melengkapi BP tersangka HD. “pemeriksaan saksi tambahan termasuk saksi ahli sudah kita lakukan dan sudah siap kita kirim ke JPU,”katanya.

Tersangka HD sudah menjalani masa penahanan penyidik lebih dari 20 hari dan telah diperpanjang masa penahanannya.

Tersangka HD ditahan penyidik sejak 30 Maret 2026 setelah dijemput dari kediamannya di kelurahan Merdeka kecamatan Kupang timur.

Kasat Helmy Widan didampingi kasie Humas Polres Kupang Ipda Lalu Rohandy Hidayat dalam keterangan persnya di Mapolres Kupang, Selasa (31/3) menyampaikan HD dijemput dari kediamannya Senin (30/3) siang dan dibawa ke Mapolres Kupang untuk ditahan 20 hari kedepan sebagai tersangka pasal 247 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

HD dijemput setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidikan untuk diminta keterangan terkait masalah itu. “Yang bersangkutan sudah dipanggil penyidikan untuk dimintai klarifikasi namun tidak datang sehingga kami lakukan upaya paksa,”katanya.

Ia menjelaskan dugaan tindak pidana penghasutan tersebut dilakukan HD melalui sejumlah cara baik lisan maupun tulisan lewat sejumlah media termasuk di media sosial (Facebook).

Baca juga  6 Warga Sipil Tersangka Ilegal Loging di Hutan Bipolo Diserahkan ke JPU, Satu DPO

Dan pada aksi massa 24 November 2024 yang dikoordinir HD, terjadi pengrusakan salah satu pintu ruangan di kantor bupati Kupang.

Kasus tersebut diproses setelah polisi menerima laporan dari staf bupati Kupang tanggal 24 November 2025 lalu. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini