27 C
Kupang
Minggu, Agustus 17, 2025
Space IklanPasang Iklan

Alokasi Dana Desa Untuk 160 Desa di kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2025, Noelbaki Terbesar Rp 1,6 Miliar 

Kupang, TiTo – Pemerintah pusat telah menetapkan alokasi anggaran Dana desa tahun anggaran 2025 dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Total Dana Desa yang dialokasikan mencapai Rp71 triliun. Anggaran ini dibagi menjadi dua bagian utama: Rp69 triliun berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya, dan Rp2 triliun sebagai insentif untuk desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dengan baik.

Dilansir dari laman www. djpk.kemenkeu.go.id, item anggaran yang tercakup dalam Dana Desa yang dialokasikan pemerintah pusat untuk desa terdiri atas alokasi dasar, alokasi formula, alokasi afirmasi dan alokasi kinerja.
Untuk kabupaten Kupang, Dalam laman kemenkeu tersebut tampak tidak ada desa yang memperoleh semua item alokasi tersebut.
Dari 160 desa di kabupaten Kupang, desa Noelbaki kecamatan Kupang tengah adalah desa yang mendapat alokasi anggaran Dana desa terbesar di tahun 2025 dengan totalnya mencapai Rp 1.690.237.000.
Besaran anggaran tersebut terdiri dari dana alokasi dasar Rp 808.143.000, alokasi formula Rp 613.584.000, alokasi Afirmasi tidak ada dan alokasi kinerja sebesar Rp 258.510.000.
Berikut adalah rincian alokasi dana desa tahun 2025 untuk 160 desa di kabupaten Kupang:

Baca juga  DBD di Sabu Raijua Renggut Nyawa Anak Usai 6 Tahun, Pemkab Terapkan SKDR 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini