Kupang, timurtoday.id – Empat orang warga Kota Kupang berinisial AL, RHM, DYB dan DP kini berstatus tersangka dan ditahan penyidik Polres Kupang karena diduga telah mencuri tiga unit Alat Mesin Pertanian (Alsintan) milik petani di kelurahan Babau kecamatan Kupang timur kabupaten Kupang.
Pemeriksaan intensif terhadap ke-4 tersangka sementara dilakukan penyidik unit tindak pidana umum (Pidum) satuan reserse dan kriminal (reskrim) Polres Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmy Wildan, Senin (8/6) malam menginformasikan hasil pemeriksaan polisi, tiga unit mesin hand traktor yang diduga dicuri tersebut dijual kepada IHN, warga kelurahan Liliba, Kota Kupang.
Tiga unit mesin tersebut dijual dengan harga Rp 3.800.000 namun belum dibayar lunas oleh IHN.
“Harga ketiganya Rp 3,8 juta, namun baru dibayar Rp 1,5 juta, bayarnya cicil,”ungkap Kasat Helmi.
Selaku pembeli, IHN juga telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi.
Ke-empat tersangka diamankan tidak bersamaan. Tersangka terakhir yang diamankan adalah AL, warga kelurahan Sikumana. “AL itu bukan pelajar karena usianya 26 tahun,”ungkap kasat Helmy mengklarifikasi pemberitaan media ini sebelumnya bahwa AL adalah oknum pelajar.
AL diamankan dari kediamannya di RT 022 RW 009 kelurahan Sikumana, kecamatan Maulafa Kota Kupang pada Kamis (28/5) malam oleh tim Resmob Satreskrim Polres Kupang.
AL diduga kuat terlibat dalam komplotan aksi pencurian bersama tiga tersangka lain. Salah satu unit alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis hand traktor merk Kubota yang diduga dicuri para tersangka adalah milik Roni Martin Mone (50), seorang petani asal Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Humas Polres Kupang menginformasikan pencurian itu terjadi di lokasi persawahan Naiheli, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur.
Mesin hand traktor merek Kubota warna merah milik korban dilaporkan hilang dan sempat membuat sejumlah oknum menjadi target perburuan aparat kepolisian.
Para tersangka diketahui melakukan aksi pencurian mesin hand traktor sebanyak dua unit pada 4 April 2026 dan kembali mencuri satu unit lainnya pada 10 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan kendaraan roda empat untuk mengangkut barang hasil curian keluar dari lokasi sawah.
RHM berperan sebagai pengemudi mobil yang digunakan untuk mengangkut mesin hand traktor hasil curian.
RHM diringkus petugas di kawasan Penfui, Jalan Garuda, RT 005/RW 002, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang 27 Mei 2026
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari dua tersangka sebelumnya berinisial DYB dan DP yang telah lebih dulu dibekuk dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang. (Jmb)
