27.8 C
Kupang
Rabu, Oktober 21, 2026
Space IklanPasang Iklan

Oknum Mahasiswa Diadili Karena Didakwa Hamili Anak Bawah Umur di Manubelon

Kupang, timurtoday.id – Oknum mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi (PT) negeri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial EDN tengah diadili Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kupang karena didakwa melakukan kekerasan seksual yang menyebabkan ‘Bunga’ (samaran) anak bawah umur berusia 16 tahun asal desa Manubelon kecamatan Amfoang Barat Daya kabupaten Kupang, Hamil dan melahirkan pada Maret 2025 lalu.

Persidangan terdakwa EDN, pemuda sekampung Bunga dimulai Rabu (21/10) siang dengan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilanjutkan dengan pemeriksaan lima orang saksi.

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, EDN didampingi kuasa hukumnya, Herry Batileo dan kawan-kawan.

Usai sidang Herry Batileo mengatakan dalam dalam persidangan perdana tersebut tidak disampaikan secara jelas oleh saksi-saksi soal waktu dan tempat kejadian persetubuhan keduanya.

Ia mengatakan setahu terdakwa, korban juga ada hubungan asmara dengan orang lain sehingga terdakwa enggan mengakui kalau anak yang dilahirkan bukan buah dari hubungan asmara keduanya.

Herry mengakui ancaman pasal dakwaan JPU cukup tinggi karena mencapai 15 tahun penjara. Sehingga menurut Herry, JPU dalam menentukan tuntutan pidana dan majelis hakim yang nanti memutuskan hukuman pidana perlu mempertimbangkan juga terkait masa depan terdakwa yang masih berstatus mahasiswa. “Ancaman pidananya cukup tinggi, 15 tahun penjara, tapi terdakwa ini masih mahasiswa, saya berharap JPU maupun Hakim mempertimbangkan soal masa depan terdakwa,”katanya.

Sementara Deddy Jahapay, Penasehat Hukum (PH) pihak korban mengatakan sebelum kasus itu dilaporkan ke kepolisian pihak keluarga sudah berupaya untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan dengan melibatkan pemerintah desa. Namun dua kali upaya damai yang diinisiasi keluarga korban gagal karena pihak keluarga EDN tak menunjukan itikad baik untuk penyelesaian secara kekeluargaan itu.

Baca juga  Polisi Amankan 2 Remaja Terduga Pelaku Pelemparan di Hutan Camplong Yang Tewaskan Pengemudi Pick Up

Dari situ pihak keluarga membawa persoalan itu ke UPTD Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) provinsi NTT untuk meminta advikasi.

Dari advokasi PPA provinsi NTT, persoalan itu kemudian menuju lembaga hukum. Pihak keluarga melaporkan masalah itu ke Polisi hingga akhirnya kasus itu berproses hingga persidangan di PN Oelamasi.

Deddy mengatakan ada hasil Pemeriksaan DNA saat tahap penyidikan yang juga menjadi bukti dalam proses hukum perkara itu.

Ia berharap proses hukum perkara itu dipersidangan berjalan obyektif dengan tidak mengabaikan hak korban sebagai anak yang masih dibawah umur yang kini masih dibangku pendidikan. (Jmb).

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini