29.3 C
Kupang
Jumat, Oktober 16, 2026
Space IklanPasang Iklan

‘Ktong Kawal KDMP NTT….’

Kota Kupang, timurtoday.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) ikut berkomitmen mensukseskan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di provinsi NTT.

KDKMP merupakan salah satu program unggulan presiden Prabowo Subianto dalam mengembangkan geliat ekonomi masyarakat ditingkat bawah.

Wujud komitmen Kejati NTT ditunjukan dengan digagasnya program ‘Ktong Kawal KDMP NTT : KDMP Patuh Hukum, Tata Kelola Tangguh’. Gagasan tersebut datang dari wakil kepala kejaksaan tinggi (Wakajati), Dr. Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H.

Arah dari program itu untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan direktif Presiden di wilayah NTT melalui penguatan kepastian hukum, akuntabilitas, dan pengelolaan koperasi yang profesional.

Program ‘Ktong Kawal KDMP NTT : KDMP Patuh Hukum, Tata Kelola Tangguh’ telah dipaparkan dalam kegiatan Sosialisasi Tugas Direktif terkait KDKMP sekaligus pemaparan Rancangan Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting dari Kantor Kejati NTT, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan itu diikuti Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., para Kasi Datun dan Jaksa Pengacara Negara dari seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT, serta para ketua dan pengurus KDKMP.

Dalam pemaparannya, Dr. Wahyu Sabrudin menekankan pentingnya pengawalan hukum yang proaktif, terstruktur, dan berorientasi pada pencegahan risiko hukum.

Program ini mengusung lima unsur utama, yakni Kolaborasi, Asistensi, Wawasan Hukum, Akuntabilitas, dan Legalitas, yang akan diwujudkan melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP), daftar periksa kepatuhan hukum (checklist), serta pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Pendampingan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari legalitas pendirian koperasi, kepastian hukum atas tanah dan aset gerai, administrasi serah terima bangunan, hingga pengelolaan modal, perjanjian, dan laporan pertanggungjawaban. Melalui langkah tersebut, pengurus KDKMP diharapkan semakin memahami kewajiban hukum serta mampu menjalankan koperasi secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca juga  Ketika Nenek Renta di TTU Mencari Keadilan

Dalam forum diskusi, sejumlah pengurus KDKMP menyampaikan persoalan yang dihadapi di wilayah masing-masing. KDKMP di Kabupaten Manggarai menghadapi kendala ketersediaan lahan gerai, sedangkan KDKMP Desa Kalikur di Kabupaten Lembata membutuhkan pendampingan untuk menyelesaikan administrasi serah terima bangunan. Pengurus KDKMP dari Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Ende turut menyampaikan aspirasi terkait mekanisme pengelolaan koperasi, kepastian status tanah, dan pendanaan.

Berbagai masukan tersebut menjadi bahan pemetaan kebutuhan pendampingan hukum serta penguatan koordinasi dengan instansi terkait. Untuk menjangkau wilayah kepulauan di Nusa Tenggara Timur, program ini dirancang melalui kombinasi konsultasi virtual dan pelayanan langsung dengan mengoptimalkan peran Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri.

Dukungan terhadap pendampingan Kejaksaan juga disampaikan oleh Ketua KDKMP Kelurahan Poco Mal, Kabupaten Manggarai. Dalam forum tersebut, ia mengungkapkan, “Kami sangat bangga karena KDKMP kini berada di bawah payung hukum Kejaksaan.” Apresiasi tersebut mencerminkan harapan pengurus agar pendampingan hukum dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.

Sebagai tindak lanjut, jajaran Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri se-NTT diminta berkoordinasi dengan pengurus KDKMP untuk mengidentifikasi dan memetakan permasalahan hukum maupun kendala operasional di wilayah masing-masing. Hasil pemetaan akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan langkah pendampingan selanjutnya.

Melalui “K’TONG KAWAL KDMP NTT: KDKMP Patuh Hukum, Tata Kelola Tangguh”, Dr. Wahyu Sabrudin mendorong pengawalan KDKMP yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada penguatan kepastian hukum dan kualitas tata kelola koperasi. Inisiatif ini diharapkan menjadi kontribusi nyata Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam mendukung keberhasilan direktif Presiden, sehingga KDKMP dapat berkembang secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan kelurahan di NTT. (Jmb/Humas Kejati NTT)

Baca juga  Membaca Sastra Perlawanan dari Papua 

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini