Kupang, timurtoday.id – Inspektorat Daerah (Irda) kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah memeriksa program pengadaan Sapi oleh pemerintah desa Ponain kecamatan Amarasi dalam beberapa tahun terakhir.
       Pemeriksaan khusus tersebut dilakukan sebagai respon atas permintaan sejumlah warga desa Ponain yang disampaikan tertulis kepada bupati Kupang pada 24 Agustus 2026 lalu.
      “Ya, tim sedang periksa itu (pengadaan sapi),”kata Inspektur Yopi Nau, yang dikonfirmasi terkait laporan tertulis yang ditandatangani Zakharias Tefbana dan lima warga lainnya.
       Dalam copian surat yang diperoleh
timurtoday.id, Jumat (30/10) warga meminta pemkab Kupang melalui inspektorat Daerah untuk memeriksa pengadaan sapi bagi warga untuk penggemukan dan sapi betina produktif yang diadakan pemerintah desa Ponain menggunakan anggaran dana desa tahun 2015 sampai tahun 2026 yang jumlahnya mencapai sekitar 200-an ekor. Dan kedua soal dana penyertaan modal untuk BUMDes Ponain yang tak jelas manfaatnya.
      Zet Tefbana dan sejumlah warga lainnya, Jumat (30/10) menyampaikan, informasi yang diperoleh dari lingkup pemdes Ponain, pada pekan lalu tim dari inspektorat sudah mendatangi desa Ponain dan meminta klarfikasi dari sejumlah aparat desa termasuk kepala desa Ponain, Hendri Notti terkait pengadaan ratusan ekor sapi tersebut.
      Dalam proses itu kata Zet, ada sekitar 54 ekor sapi yang tidak ada pertanggungjawabannya sehingga inspektorat meminta pemdes Ponain untuk menyelesaikan pertanggungjawabannya dalam waktu 60 hari.
       Zet bersama sejumlah warga mempertanyakan pertanggungjawaban pengadaan ratusan ekor tersebut. “Bilang sapi ada di masyarakat tapi coba cek, betul ada atau tidak. kalau sudah dijual pertanggungjawaban keuangan dari penjualan sapi itu seperti apa sebagai warga kami perlu tahu, karena tidak jelas maka kami minta mantan desa Hendri Notti diperiksa,”tanah Zet.
      Warga meminta pihak inspektorat untuk menelusuri lebih jauh soal penerima-penerima sapi, keberadaan sapi dan pertanggungjawaban uang hasil penjualan 200-an ekor sapi tersebut.
      Selain kepada inspektorat, persoalan tersebut juga telah dilaporkan tertulis kepada Kejari Kupang pada tanggal 28 September 2026.
      Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Kupang, Yupiter Selan yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya tengah menelaah laporan warga tersebut.
      Pemdes Ponain belum berhasil dikonfirmasi soal ini.(Jmb)