Kota Kupang, TiTo – Pelarian GB (27) dan S (24) anggota perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dari kejaran polisi Polresta Kupang Kota, Polda NTT berakhir.
Sabtu (15/3) siang, GB dan S diciduk aparat Kepolisian dari tempat persembunyian mereka di pelosok desa OeEkam kecamatan Amanuban timur kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Keduanya diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Aprion Boru (27), warga Rote Timur kabupaten Rote Ndao yang ditemukan warga tergeletak dengan leher terpotong dan nyaris putus di hutan sekitar jalan baru kelurahan Manulai II kecamatan Alak kota Kupang, Sabtu (8/3) pagi.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, Sabtu (15/3) kepada wartawan mengatakan polisi menduga kuat GB dan S sebagai pelaku utama karena berdasarkan sejumlah bukti termasuk keterangan dari saksi S dan E, anggota PSHT, yang sudah ditangkap pada Senin (10/3) malam. Dalam pemeriksaan polisi S dan E juha ikut ke lokasi kejadian perkara.
Kombes Aldinan mengatakan lokasi persembunyian GB dan S sulit dijangkau. Namun dengan semangat dan kerja keras tinggi, anggota polisi bisa melewati Medan sulit dan mencokok keduanya dari tempat persembunyian mereka.
“Puji Tuhan, para pelaku sudah ditangkap. Tadi sore (red) mereka baru tiba di Kupang setelah kami amankan di TTS,” ungkap Kombes Pol Aldinan Manurung.
“Penangkapan di daerah OeEkam ini tidak mudah, tapi berkat kerja keras tim, mereka berhasil kami ringkus. Ini membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,”sambung Kombes Aldinan.
Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Kupang Kota. Polisi sementara mendalami motif di balik aksi keji tersebut.
“Kami masih terus mendalami kasus ini. Rencananya besok kami akan menggelar konferensi pers untuk mengungkap lebih jauh latar belakang kejadian ini,” sebut Aldinan.
Sebelumnya disampaikan kasus itu bermula dari pesta minuman keras (miras) antara pelaku dan korban yang berujung pada pembacokan. Antara pelaku dan korban saling kenal.
Aprion Boru merupakan seorang wiraswasta asal Desa Daehuti, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Penemuan Jasad Aprion Boru dilaporkan oleh MB (32), seorang karyawan BUMN, dan NRI (30), seorang ibu rumah tangga, yang saat itu sedang dalam perjalanan menuju Desa Baun, Kabupaten Kupang, sekitar pukul 10.00 WITA.
Saat melintas di lokasi, keduanya melihat sosok yang tergeletak di tanah sekitar tujuh meter dari jalan. Karena merasa curiga, mereka memutuskan untuk kembali dan memastikan kondisi pria tersebut. Saat diperiksa lebih dekat, korban ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan luka terbuka di bagian leher serta berlumuran darah. MB dan NRI kemudian segera melaporkan temuan ini ke Polsek Alak.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Alak langsung menuju lokasi kejadian dan menutup tempat kejadian perkara (TKP).
Jazad Aprion sudah dibawa ke kampungnya di Rote Ndao. (Jmb)