25.3 C
Kupang
Selasa, April 22, 2025
Space IklanPasang Iklan

BEM Nusantara Soal Revisi KUHAP : Asas Dominus Litis Berpotensi Conflict of Interest Polisi-Jaksa

Kupang, TiTo – Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rencana untuk direvisi. Penerapan asas dominus litis dalam draf revisi KUHAP tersebut mendapat sorotan sejumlah elemen. Salah satunya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara.

Koordinator daerah BEM Nusantara cabang NTT, Hemax Rihi Herewila, Sabtu (8/2) mengatakan penerapan asas tersebut dalam KUHAP berpotensi menimbulkan conflict of Interest dalam penegakan hukum di Indonesia antara Kepolisian dan Kejaksaan.

“kan sebetulnya sudah jelas kewenangan kepolisian dan kejaksaan dalam proses peradilan pidana, Kepolisian itu memiliki hak untuk melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, sementara kejaksaan memiliki kewenangan meneliti berkas perkara dan melakukan penuntutan di pengadilan, sehingga kemudian kalau asas ini di terapkan apalagi dimasukkan dalam UU kejaksaan akan sangat berpotensi terjadi benturan kepentingan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan dan yang jelas akan menimbulkan dualisme kepentingan penegakan hukum,”katanya.

“Jaksa jangan ambil peran kepolisian lagi dong, karena persoalannya nanti bisa terjadi ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan,”sambungnya.

Dijelaskan asas dominicus litis merupakan asas yang menempatkan Jaksa sebagai pihak penentu soal apakah kemudian suatu perkara dapat di lanjutan atau dihentikan prosesnya

Maka dari situ menurut Hemax, jika kewenangan itu dimiliki oleh Jaksa, maka akan menimbulkan tumpang tindih dalam mewujudkan kepastian hukum dan hal itu dapat melemahkan penyidik kepolisian dalam mengungkap suatu perkara. “karena kewenangan itu sudah ada pada kepolisian, sehingga tidak perlu ada standar ganda kewenangan dengan kejaksaan lagi, apa urgensinya?,”katanya.

Menurutnya yang mesti diperbarui dalam KUHAP adalah soal hal kepastian hukum dengan penanganan cepat dan sederhana.

“Saya kira yang mesti ada pembaharuan ini dalam KUHAP ini adalah mengutamakan kepastian hukum dengan mengedepankan penanganan perkara yang cepat dan sederhana dan mudah, bukan berbelit-belit lagi,” tutupnya.(asb)

Baca juga  Mahasiswa Asal Sarai Diduga Dianiaya Guru SD di Sikumana

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini