Kupang, TiTo – Pemerintah kabupaten (pemkab) Kupang, NTT dalam rencana untuk melakukan perubahan sistim penarikan retribusi galian C untuk optimalisasi pendapatan dari sektor tambang.
Plt.sekda Kupang, Marthen Rahakbauw pekan kemarin mengatakan pemkab Kupang telah berencana untuk membangun portal di area mulut tambang sebagai upaya penertiban terhadap pengangkutan dan penagihan retribusi galian C yang dipungut pemerintah dari pengusaha yang mengambil material galian.
Jika saat ini pembayaran retribusi material galian C dilakukan pengusaha di pos penjagaan di komplek Civic center Oelamasi maka kedepannya kata plt.sekda Marthen Rahakbauw dimungkinkan akan dilakukan di portal atau pos pemantau di akses masuk-keluar lokasi tambang.
PT.Danang Mandiri adalah salah satu pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) galian C jenis Pasir di kabupaten Kupang persisnya di desa Tuapanaf kecamatan Takari. Itu sesuai daftar perusahaan IUP galian C di kabupaten Kupang yang diperoleh timurtoday.id dari dinas pertambangan ESDM provinsi NTT baru-baru ini. Sesuai data itu pada tahun 2024 kemarin ada 24 IUP galian C di wilayah kabupaten Kupang.
Dalam daftar tersebut luasan tambang pasir milik PT.Danang Mandiri seluas 13,36 hektare dengan status ijin adalah eksplorasi. Masa berlaku IUP PT.Danang Mandiri berakhir di 17 Februari 2025.
Kepada timurtoday.id, Selasa (18/2), Danang, pimpinan PT Danang Mandiri mengatakan pihaknya selalu membayar retribusi kepada dinas pendapatan daerah kabupaten Kupang sesuai sistim atau pola pembayaran yang ditetapkan pemkab Kupang yakni membayar di pos penjagaan komplek perkantoran di Oelamasi kelurahan Naibonat kecamatan Kupang timur.
“Saat ini kita bayar di pos jaga, kita bayar baru di kasih Kupon, dulunya kita ambil buku, sekarang tidak, kita dari lokasi (tambang) masuk bayar di pos jaga baru dikasih Kuponnya,”kata Danang yang mengaku mendukung rencana pemkab membangun portal di akses masuk keluar area tambang.
Danang menjelaskan pembayaran dilakukan dengan hitungan Rp 50.000/truk kapasitas empat kubik.
“Satu lembar kupon itu Rp 50 ribu untuk satu ret truk kapasitas empat kubik, Kalau kapasitas delapan kubik itu kita bayar Rp 100 ribu untuk dua kupon dan yang truk tronton kita bayar Rp 150 ribu untuk tiga kupon,”jelasnya.
Hitungan Danang, dalam sebulan pihaknya bisa membayar retribusi antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta. Itu tergantung banyaknya ret angkut.
“Untuk kondisi hujan seperti sekarang total yang kita bayar sekitar Rp 20 juta perbulannya, tapi kalau musim panas total yang kita bayar bisa Rp 50 juta perbulan, bahkan bisa lebih,”katanya.
Danang menyebut di wilayah Takari alur sungai Noelmina ada banyak IUP namun ia tidak ingat persis jumlah maupun nama dari perusahaan pemegang IUP di Takari. (Jmb)