Kota Kupang,TiTo – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diam-diam melakukan penelusuran terhadap aktifitas pengangkutan dan bongkar muat sampah medis PT. Putera Restu Ibu Abadi (PRIA) di RT 011/RW 006 kelurahan Alak kecamatan Alak,Kota Kupang.
Penelusuran dilakukan merespon informasi di media soal aktifitas PT.PRIA yang diduga melanggar ketentuan soal pengangkutan dan pemusnahan limbah medis.
   Hasil sementara penelusuran, aktifitas transporter PT.PRIA yang telah dilakukan lebih dari sebulan itu belum mengantongi ijin dari pemerintah dan ada oknum ASN di DLHK Kota Kupang yang diduga mem-backingi perusahaan tersebut sehingga berani beraktifitas tanpa mengantongi ijin lebih dulu.
   Informasi tersebut disampaikan Rudy Lismono, Kepala bidang (Kabid) pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun (B3) dan pengendalian pencemaran, DLHK provinsi NTT saat ditemui timurtoday.id, Selasa (18/2) di kantornya.
    Rudy mengatakan tim DLHK provinsi NTT telah mengkonfirmasi langsung pihak manajemen PT.PRIA dan diperoleh informasi bahwa untuk aktifitas pengangkutan limbah medis, PT PRIA mengakui belum memiliki dokumen lengkap sebagai persyaratan untuk menjalankan aktifitas jasa transporter limbah medis di Kupang. “Ya kalau memang aktifitas transporternya antara provinsi ya itu urusan pusat, tapi ijin tampungnya harus ada dari pemerintah sini,”katanya.
    Ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan penelusuran untuk mendapatkan data dan informasi terkait aktifitas PT.PRIA. Dan pihak DLHK Kota Kupang juga akan diminta klarifikasi soal bagaimana sehingga PT.PRIA bisa beraktifitas padahal dokumen perijinan aktifitas transporternya belum lengkap.
    Selain menyangkut data dan informasi, kata Rudi pihaknya juga akan mencari tahu soal efek atau dampak lingkungan sosial yang dirasakan warga dari adanya aktifitas tersebut. “Secara kasat mata dari foto ataupun vidio yang beredar itu, yang terlibat dalam aktifitas bongkar muat (limbah) itu ada warga yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), ini sudah salah karena itu tergolong aktifitas berisiko tinggi karena berkaitan dengan limbah beracun, harus sefty betul yang terlibat,”katanya.
   Pihak manajemen PT. PRIA belum berhasil dikonfirmasi soal ini karena letak kantornya belum ditemukan media ini.
   Camat Alak, Ady Pally yang sempat dihubungi media ini pertelepon beberapa hari lalu juga mengaku belum mengetahui letak kantor PT.PRIA.(jmb)