Setelah ditangkap Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (20/2) lalu, mencuat masalah AKBP Fajar juga diduga melakukan aksi percabulan terhadap tiga orang anak dibawah umur dalam waktu berbeda yang terjadi di Kota Kupang,NTT.
    Dikutip dari cnnindonesia.com, Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mendesak Polri tidak hanya memproses etik Kapolres Ngada Polda NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja namun juga kasus asusila terhadap anak di bawah umur, pornografi hingga narkoba.
   Ia mengatakan AKBP Fajar harus dihukum maksimal.
“Harus di hukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab,” kata Selly kepada wartawan, Selasa (11/3).
   Lebih lanjut, Selly menilai AKBP Fajar layak untuk dijatuhi hukuman mati setelah dijatuhi hukuman pemecatan oleh Div Propam Polri.
   Ia menilai hukuman mati itu layak merujuk pada UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS serta UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
   Terlebih, kata dia, tindak pidana itu dilakukan secara berlapis dengan merekam tindak asusila tersebut hingga tindak pidana penggunaan narkotika.
   “Artinya bila di junto kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” jelas Selly.
   “Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” sambungnya.
    Sebelumnya eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (20/2).
    Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyebut hasil cek urine Fajar dinyatakan positif memakai sabu.
Saat ini, Fajar telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.