Kota Kupang, TiTo – Kasus kematian Linda Maria Bernadine Brand atau Linda Brand, warga RT 09, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2013 lalu akhirnya terungkap.
EBM alias Erick yang adalah suami korban ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kupang Kota. Berkas Perkara (BP) tersangka Eric sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut Kejari Kota Kupang.
Pada Kamis (20/3) hari ini tersangka Eric akan diserahkan penyidik ke jaksa penuntut Kejari Kota Kupang. Dilansir dari victorynews.id, Pada Rabu (19/3) malam Eric sudah ditangkap aparat Polresta Kupang Kota untuk diserahkan ke penuntut Kejari Kota Kupang
“Setelah berkas kasus kematian Linda Maria Bernadine Brand dinyatakan P.21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, tadi malam Tersangka Erick ditangkap oleh buser Polresta Kota Kupang, dan pagi ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” ujar Ricky Brand lewat pesan WhatsApp.
Kapolresta Kupang Kota, Aldinan Manurung membenarkan adanya penangkapan tersangka Eric, oknum ASN yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT itu.
Sebelumnya penyidik Polres Kupang Kota bersama Kejaksaan Negeri Kota Kupang sudah melakukan rekonstruksi terhadap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan Linda Maria Bernadyne Brand meninggal dunia tahun 2013 lalu. (victorynews.id/jmb)