31.3 C
Kupang
Senin, Mei 12, 2025
Space IklanPasang Iklan

Akses Masuk Obyek Wisata Air Terjun di SoE – TTS Disegel 

SoE, TiTo – Akses masuk Obyek wisata Air Terjun Oehala di desa Oe’Ekam, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) disegel pemilik lahan pada Jumat (18/4) siang.

Marten Pay, salah satu pemilik lahan menyampaikan penyegelan salah satu obyek wisata ternama di kabupaten TTS itu dilakukan karena maraknya pungutan liar (pungli) oleh sejumlah oknum di obyek wisata tersebut.

“Saya, Marten Pay, pemilik tanah di sini. Sudah beberapa minggu kami menolak adanya pungutan liar di lokasi ini. Kami bahkan sudah pernah menegur beberapa orang yang memungut karcis masuk, termasuk saudara Ose Aplugi,” ujar Marten Pay dikutip dari korantimor.com.

Menurut Marten, karcis yang digunakan untuk memungut biaya masuk tidak sesuai ketentuan dan tidak pernah dikonfirmasi kepada pemilik lahan.

Ia menyebutkan pungli oleh oknum tertentu di lokasi itu sudah berlangsung lama tanpa ada kejelasan mekanisme maupun transparansi.

“Karcis yang mereka pegang itu tidak sesuai. Kami sudah tolak dan minta mereka berhenti memungut. Kecuali Dinas Pariwisata datang dulu dan bicara baik-baik dengan kami soal karcis ini. Kalau tidak, kami anggap itu pungli,” tegasnya.

Marten juga menyesalkan kondisi fasilitas yang ada di kawasan air terjun yang dinilainya tidak layak dan kurang mendapat perhatian dari pihak terkait.

“Lopo-lopo di sini sudah rusak semua. Pengunjung datang juga tidak nyaman. Ini berarti dinas kurang perhatian terhadap pariwisata di sini. Jadi kami ambil langkah untuk segel tempat ini, supaya bisa diperbaiki dan dikelola dengan benar,” tuturnya.

Karcis masuk obyek wisata tersebut ditetapkan dinas pariwisata setempat sebesar Rp 5.000/ orang wisatawan nusantara. Besaran tersebut sesuai perda nomor 1 tahun 2024.

Baca juga  Pengalaman dan Harapan Mantan Dirut PDAM Kupang Tentang Seleksi Calon Dirut Baru

Hingga berita ini diturunkan pihak dinas pariwisata belum berhasil dikonfirmasi.(Oca)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini