Jakarta, TiTo – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan ini menjadi tonggak baru dalam penguatan peran serta struktur kelembagaan militer Indonesia di era modern.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, saat dihubungi pada Kamis, 17 April 2025.
“Sudah, sudah, sebelum Lebaran,” ujar Mensesneg Prasetyo melalui sambungan telepon, menjawab pertanyaan mengenai waktu penandatanganan undang-undang tersebut oleh Presiden Prabowo.
UU TNI terbaru ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 Maret 2025, sebagaimana tercantum dalam berkas salinan resmi.
Salah satu perubahan penting dalam UU ini terletak pada Pasal 3 ayat (2), yang menyatakan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan nasional, termasuk perencanaan strategis TNI, kini secara resmi berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Namun demikian, otoritas penuh dalam pengerahan kekuatan militer tetap menjadi wewenang Presiden.
Tugas TNI Diperluas: Dari Siber hingga Diplomasi Global
Tak hanya soal koordinasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 juga memperluas ruang lingkup tugas pokok TNI. Berdasarkan Pasal 7, TNI kini dapat terlibat dalam operasi militer selain perang, termasuk menghadapi ancaman siber, pengamanan objek vital strategis, hingga pelibatan dalam perlindungan kepentingan nasional di luar negeri.
Keterlibatan TNI dalam mendukung pemerintahan daerah juga diperjelas, membuka ruang sinergi antara militer dan sipil dalam penanganan krisis dan stabilisasi keamanan domestik.
Prajurit Aktif Kini Bisa Tempati Pos Strategis di Lembaga Sipil
UU yang baru disahkan ini juga memberikan legitimasi hukum kepada prajurit aktif untuk mengisi posisi strategis di sejumlah institusi sipil seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagaimana diatur dalam Pasal 47.
Penempatan tersebut harus melalui koordinasi antarlembaga serta memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, guna menjaga profesionalisme serta integritas tugas militer.
Usia Pensiun Diperpanjang, Perwira Tinggi Bisa Aktif Hingga 65 Tahun
Dalam semangat adaptasi terhadap tantangan zaman, Pasal 53 mengatur perubahan usia pensiun prajurit. Untuk perwira tinggi bintang empat, batas usia pensiun kini ditetapkan maksimal 63 tahun, dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun sesuai kebutuhan organisasi. Ini menjadi jawaban atas kebutuhan mempertahankan pengalaman dan kepemimpinan senior dalam tubuh TNI.
Perubahan ini menandai langkah progresif dalam reformasi sektor pertahanan nasional, sekaligus mencerminkan visi Presiden Prabowo untuk membangun TNI yang lebih modern, adaptif, dan berdaya saing global. ( Sumber : jurnallugas.com)