Kupang, TiTo – Dinas peternakan (disnak) kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengkonsepkan untuk menaikan besaran
Retribusi Rekomendasi Pengiriman Sapi ke luar daerah dari yang berlaku saat ini Rp 25.000/rekomendasi untuk satu ekor sapi menjadi Rp 100.000/rekomendasi satu ekor sapi.
Rencana penaikan besaran retribusi pengiriman sapi tersebut akan dilakukan dengan merevisi Perda kabupaten Kupang nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah yang didalamnya mencakup retribusi tentang penerbitan rekomendasi pengiriman sapi ke luar daerah oleh dinas peternakan kabupaten Kupang.
“Ya memang sudah direncanakan untuk dinaikan dari Rp 25.000 ke Rp 100.000, kita mau ajukan ke DPRD untuk bahas revisi perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi itu,”kata sekretaris dinas peternakan kabupaten Kupang, Jefrit Amalo yang dihubungi pertelepon, Jumat (11/4) siang.
Ia mengatakan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi tersebut sudah layak direvisi karena sudah diberlakukan selama dua tahun. Aturannya kata Jefrit setelah dua tahun perda retribusi dan pajak tersebut harus direvisi untuk disesuaikan dengan kondisi perkembangan daerah. “Aturannya dua tahun harus di revisi,”kata Jefrit.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Kupang, Anton Natun kepada timurtoday.id di kantor DPRD Kupang mengatakan besaran retribusi rekomendasi pengiriman sapi tersebut sudah patut direvisi karena sudah berlaku sekian lama.
Besaran retribusi rekomendasi pengiriman Rp 25.000/sapi juga dinilai kecil untuk kondisi saat ini. Apalagi kondisi keuangan daerah juga menuntut pemerintah daerah untuk menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kondisi PAD kita saat ini memang menuntut pemerintah untuk mengoptimalkan sumber yang ada untuk naikan PAD. Namun perlu dilihat juga regulasinya apa masih pas untuk diberlakukan atau perlu direvisi, atau diadakan regulasi baru. Nah soal retribusi itu ada perda retribusi dan pajak tapi itu sudah lama perlu direvisi untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini. Contohnya retribusi galian C saja saat ini kan Rp 50 ribu satu ret truk kapasitas lima kubik, artinya material galian C kita satu kubik hanya Rp 10.000 yang masuk ke daerah, sangat kecil. Begitupun retribusi rekomendasi pengiriman sapi itu. memang harga pembelian sapi itu juga sangat bergantung pada permintaan dari luar, namun kondisi di daerah saat ini retribusi Rp 25.000 untuk satu sapi itu kecil, idealnya per-rekomendasi itu Rp 100.000, itu pantas,”kata ketua DPC Hanura kabupaten Kupang ini.
Anton mengatakan sudah ada koordinasi antara Bapemperda DPRD dengan pemerintah untuk revisi perda nomor 1 tahun 2024 itu.
Melki Tanehe, salah satu pengusaha ternak di Kupang mengatakan tidak keberatan dengan rencana penaikan retribusi rekomendasi pengiriman ternak sapi ke luar daerah oleh pemkab Kupang.
Karena menurutnya pengusaha juga wajib mendukung pelaksanaan pembangunan daerah oleh pemerintah untuk masyarakat dan salah satu bentuk dukungan pengusaha yakni dengan mentaati regulasi yang ditetapkan pemerintah dan DPRD.
“Kita siap, karena kita sebagai pengusaha ternak di kabupaten ini juga wajib mendukung upaya pemerintah untuk menaikan PAD, naik 100 persen juga kita gas, tak masalah demi kabupaten Kupang,”kata Melki Tanehe yang baru saja mendapatkan rekomendasi pengiriman untuk 93 ekor sapi ke luar daerah awal pekan ini. (Jmb)