Kupang, TiTo – Polda NTT telah mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi dana pembangunan GOR Komitmen kabupaten Kupang yang sebelumnya ditangani Polres Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H penyidikan kasus tersebut diambil alih Polda NTT setelah dilakukan gelar Perkara di Mabes Polri awal tahun ini.
“Sudah diambil alih Polda (NTT) setelah gelar perkara di Mabes, itu rekomendasi Mabes (Polri),”kata Kapolres Agung di Mapolres Kupang, Senin (7/2).
Sebelumnya penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kupang telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut yakni SL, HD, HPD, JAB dan MK. Kelima tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pihak swasta yang merupakan kontraktor pelaksana dan pengawas.
Berkas Perkara (BP) kelima tersangka bahkan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kupang, Agustus 2024 kemarin.
Kepala seksi (kasi) Intelijen Kejari Kupang, I Wayan A.Wilayana,SH,MH Selasa (13/8) di ruang kerjanya mengatakan Berkas Perkara diserahkan penyidik pada Senin (12/8).
Kerugian negara dalam kasus tersebut kata jaksa Wayan sebesar Rp 5,3 miliar yang terindikasi dari jaminan pelaksanaan adendum kontrak, penunjukan konsultan pengawas, pencairan dana jaminan pelaksanaan, selisih denda keterlambatan, dan kekurangan volume pekerjaan.(Jmb)