23.3 C
Kupang
Sabtu, Februari 14, 2026
Space IklanPasang Iklan

Saldo Rekening 19 Nasabah Bank NTT Berkurang, Totalnya Rp 829 Juta, AB Tersangka 

Kupang, timurtoday.id – Penyidik Direktorat reserse dan kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mengungkap kasus kejahatan perbankan  yang diduga terjadi di kantor fungsional Bank NTT Riung kabupaten Ngada.
            Hasil penyidikan mengungkap ada 19 rekening nasabah Bank NTT di kantor bank NTT tersebut berkurang yang totalnya mencapai Rp829.539.731. tak hanya itu, ada dana deposito nasabah yang tidak pernah disetorkan oleh AB, selaku kepala kantor fungsional Bank NTT Riung. AB sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngada.
             Tersangka AB dan barang bukti sudah diserahkan penyidik Polda NTT ke Kejari Ngada.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya 19 nasabah Bank NTT Kantor Fungsional Riung yang saldo rekeningnya berkurang. Selain itu, terdapat dana deposito nasabah yang tidak pernah disetorkan oleh tersangka. Total kerugian yang dialami Bank NTT mencapai Rp829.539.731,”ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H, dikutip dari tribratanewsntt.com.
           Ia mengatakan AB ditersangkakan dengan  Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lampiran I Nomor Urut 140 terkait perubahan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP.
           Dijelaskan perkara tersebut bermula dari hasil pemeriksaan risk control Bank NTT pada 26 Juli 2023.
           Tersangka AB diduga melakukan berbagai perbuatan melawan hukum dengan modus operandi antara lain Melakukan pencatatan palsu, Membuat laporan pembukuan palsu, Memalsukan slip setoran simpanan dan deposito milik nasabah dan Melakukan penarikan tabungan nasabah dengan menggunakan pemalsuan tanda tangan nasabah.
             Berkas Perkara AB terregistrasi penyidik Polda NTT dengan Nomor: BP/06/IX/Res.2.2./2025/Ditreskrimsus tanggal 8 September 2025, dan Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT berdasarkan Surat Kajati NTT Nomor: B-274/N.3.4/Eku.1/01/2026 tanggal 20 Januari 2026.
            Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT mengamankan tersangka AB dari domisilinya di Desa Seo, Kecamatan Naimuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Ngada.
“Karena kendala cuaca, dan perubahan jadwal kegiatan Kajari Ngada, Tahap 2 baru dilaksanakan di Ruang Aula Kejari Ngada pada pukul 15.30 Kamis 12 Februari 2026” ujar Panit 1 Subdit 2 (Eksus) Ditreskrimsus Polda NTT Ipda Ekadia Akal, S.H.
            Sebelum diberangkatkan ke Bajawa, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang pada Selasa, 10 Februari 2026.
            Sementara itu Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.
“Polda NTT memastikan seluruh proses penyidikan hingga penyerahan tersangka dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera serta menjaga stabilitas dan integritas sektor perbankan di wilayah NTT,” tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
            Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan layanan perbankan, sebagai upaya bersama dalam menjaga keamanan dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.(Jmb)
Baca juga  Bripka Servanus Dipecat Karena Berzinah

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini