26.3 C
Kupang
Sabtu, Maret 28, 2026
Space IklanPasang Iklan

DPRD Kupang Tolak 9 Ranperda Masuk Propemperda 2026, Ada Ranperda Tata Ruang Wilayah

Kupang, timurtoday.id – Sidang DPRD kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Jumat (27/3) siang dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah tahun 2025 Jumat (27/3) siang mendadak tegang.

              Itu terjadi setelah ketua DPRD Kupang, Daniel Taimenas membacakan keputusan DPRD Kupang nomor 1 tahun 2026 tentang Persetujuan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kupang tahun 2026.
Ada 9 Rancangan peraturan daerah  (Ranperda) dalam keputusan tersebut yang diajukan untuk ditetapkan masuk dalam Propemperda tahun 2026 pada sidang I masa persidangan II DPRD kabupaten Kupang.
               Sembilan Ranperda tersebut yakni ; Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kupang tahun 2025, Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2026, Ranperda tentang APBD Kupang tahun 2027, Ranperda tentang Kabupaten Kupang layak anak, Ranperda tentang Penyelenggaraan pemberdayaan perempuan, Ranperda tentang Pencegahan dan peningkatan Kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh (P2KPKPK), Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Ranperda tentang tata ruang dan wilayah kabupaten Kupang 2024-2044, dan Ranperda tentang Kawasan tanpa rokok.
              Anton Natun, anggota fraksi Hanura bereaksi dengan meminta bicara usai ketua DPRD Daniel Taimenas menawarkan persetujuan paripurna  atas keputusan itu.
             Sebagai ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Anton mempertanyakan proses pengajuan 9 Ranperda tersebut ke paripurna untuk ditetapkan dalam propemperda 2026.
             Ia mengatakan pengajuan tersebut tak diketahui oleh Bapemperda. Mestinya proses itu melalui koordinasi dengan Bapemperda seperti beberapa Perda sebelumnya baik itu yang Ranperda inisiatif pemerintah maupun DPRD. “Kami sebagai Bapemperda harus dikoordinasikan, kami tidak tahu soal ini, siapa yang lakukan ini,”kata Anton Natun dengan nada suara tinggi.
                Anton kemudian menyobek copian keputusan yang ada ditangannya dalam forum itu sambil meminta forum paripurna untuk menolak persetujuan 9 Ranperda tersebut masuk ke dalam propemperda tahun 2026 karena prosesnya ke forum tersebut tidak diketahui Bapemperda.
              Senada dengan Anton Natun, anggota Bapemperda Yohanis Mase (PDIP) dan Ari Buraen (Perindo), juga menyatakan sikap yang sama.
              Merespon pernyataan Bapemperda tersebut ketua DPRD Daniel Taimenas mengatakan pimpinan DPRD juga tidak mengetahui proses pengajuan 9 Ranperda tersebut kedalam Propemperda. “Kita pimpinan juga tidak tahu ini,”katanya.
               Forum akhirnya memutuskan untuk menolak menetapkan keputusan DPRD Kupang nomor 1 tahun 2026 tersebut dan hanya membahas soal LKPj kepala daerah tahun 2025.
              Pihak pemerintah tidak diberikan waktu untuk menjelaskan persoalan proses 9 Ranperda itu ke forum paripurna yang dihadiri Bupati Yosep Lede, wakil Bupati Aurum Titu Eki, sekda Teldy Sanam, jajaran forkopimda dan pimpinan OPD.

(Jmb)
Baca juga  Kejari Kupang Periksa Sejumlah Proyek Fisik, ARAKSI NTT : " Harus Total, Jangan Setengah -setengah Prosesnya"

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini