Kupang, timurtoday.id – Ombudsman RI perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti tata niaga pengiriman sapi antar pulau dari dua kabupaten di NTT yakni kabupaten Kupang dan kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Proses pendistribusian quota Sapi hingga penerbitan rekomendasi perijinan pengiriman Sapi ke luar daerah oleh dinas peternakan (Disnak) setempat diduga telah melenceng dari Peraturan gubernur (Pergub) 37 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran, Dan Peredaran Ternak, Produk Hewan.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, Jumat (10/4) mengatakan Ombudsman telah mengamati persoalan tata niaga ternak Sapi di dua kabupaten tersebut dan persoalan yang teridentifikasi bahwa pembagian kuota pengiriman belum proposional, serta adanya indikasi praktik diluar mekanisme resmi, termasuk pengenaan biaya tidak sah dalam proses penerbitan rekomendasi. Belum adanya formula baku dalam pembagian kuota di dinas peternakan Kabupaten/kota menjadi potensi kuat timbulnya permasalahan tersebut.
Disampaikan rekomendasi pengeluaran ternak merupakan bagian dari produk pelayanan publik yang harusnya wajib mengikuti standar pelayanan public (SPP) sehingga kepastian informasi soal persyaratan, prosedur, waktu, dan juga biaya layanan harus transparan sehingga dapat dihindari transaksi tak lazim dalam proses penerbitan rekomendasi pengeluaran ternak.
Menurut Max Jemadu, sektor niaga sapi merupakan salah satu pilar penting perekonomian di NTT sebagai daerah produsen ternak. Sehingga, tata Kelola pengeluaran ternak harus dilakukan secara akuntabel, transparan dan terukur, terutama dalam menjaga keseimbangan populasi ternak.
Ia mengakui bahwa sejak tahun 2017 Ombudsman NTT sudah melakukan kajian terkait permasalahan rekomendasi pengeluaran ternak yang kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi ke Gubernur NTT melalui surat nomor B/0167/TU.01.02-18/V/2025. Alhasil, menerbitkan produk peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2025, yang mengantikan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023.
“untuk tahun 2026 sudah ada SK Gubernur Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Alokasi Pengeluaran Ternak. jika dilihat dari penempatan alokasi di 22 kabupaten/kota di NTT, jumlah kuota terbanyak di dapatkan oleh Kabupaten TTS yakni 13.200 ekor sapi dan diikuti Kabupaten Kupang sebanyak 12.628 ekor sapi. penetapan kuota tersebut menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten melalui dinas peternakan untuk menerbitkan rekomendasi kepada pemohon sesuai dengan alokasi yang ditetapkan tanpa menimbulkan polemik seperti ini,” jelas Max Jemadu.
Ia mengatakan pemberitaan media soal persoalan pendistribusian quota pengiriman oleh Disnak TTS yang direspon oleh DPRD TTS menumjukan adanya indikasi ketidakberesan dalam proses pembagian quota hingga penerbitan rekomendasi ijin pengiriman sapi.
Ia mengatakan telah memproses surat permintaan informasi kepada Dinas Peternaakan Kabupaten TTS dan Dinas Peternakaan Kabupaten Kupang terkait dasar hukum pelayanan, produk hukum terkait pengeluaran sapi, standar pelayanan rekomendasi dan pemeriksaan Kesehatan hewan, serta mekanisme pembagian kuota Pengusaha Peternak Sapi.
“Kami (Ombudsman NTT) ingin memastikan bagaimana sesungguhnya pelayanan rekomendasi ini diselenggarakan di Kabupaten TTS” tutupnya.(Jmb/cmbnews.id)
