28.4 C
Kupang
Rabu, Juni 24, 2026
Space IklanPasang Iklan

26 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kupang Diperiksa Maraton di Kejati NTT Terkait Proyek IPAL

Kupang, timurtoday.id – Proyek pembangunan Intalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di 26 Puskesmas di kabupaten Kupang yang dikerjakan tahun 2019 lalu dibidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Kabarnya ini dilakukan Kejati NTT karena ada indikasi korupsi dalam pemanfaatan dana tersebut.

Sejumlah Kepala Puskesmas (Kapus) telah dimintai keterangan secara maraton mulai awal pekan ini oleh penyidik Kejati NTT.

“26 Kapus di Kabupaten Kupang minggu ini dijadwalkan utk permintaan keterangan,”ungkap Sumber di Kejati NTT kepada timurtoday.id, Rabu (24/6).

Kasi Penkum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, yang dikonfirmasi Rabu (24/6) membenarkan adanya proses pemeriksaan para kapus tersebut namun pihaknya belum bisa memberikan informasi detail soal konstruksi masalah karena masih dalam penyelidikan.

“Saat ini masih tahap penyelidikan bang jadi blm bisa banyak informasi yg kami sampaikan,”ungkap Raka Putra melalui WhatsApp.

Informasi yang dihimpun timurtoday.id, proyek IPAL tersebut dikerjakan tahun 2019 lalu bersamaan dengan pembangunan fisik sejumlah Puskesmas Prototipe.

Anggaran masing-masing proyek IPAL itu kabarnya mencapai ratusan juta rupiah per-puskesmas-nya.

Namun fakta lapangan hasil pekerjaan proyek IPAL itu tidak bermanfaat.

Seperti yang ditemukan Kejari Kupang saat meninjau IPAL Puskesmas Fatukanutu kecamatan Amabi Oefeto pada September 2025 lalu.

Kajari Kupang Yupiter Selan kepada wartawan usai menghadiri acara Pencanangan program Jaksa Bina Desa oleh Kejati NTT di kantor desa Fatukanutu, Senin (29/9/2025) mengatakan IPAL Puskesmas Fatukanutu tak bisa dimanfaatkan. (Jmb)

Baca juga  Personil Polres Kupang Diperiksa Propam Polda NTT Terkait Judi Online dan Pinjaman Online

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini