29.3 C
Kupang
Selasa, Agustus 25, 2026
Space IklanPasang Iklan

Kasus Akun Lika Liku NTT Seret Oknum Kejaksaan, Ikut Diperiksa Polda NTT

Kupang, timurtoday.id- Proses penyidikan kasus akun Tik tok Lika Liku NTT oleh Ditkrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyeret institusi Kejaksaan.

Sejumlah oknum korps Adhyaksa di NTT ikut diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTT dalam penyidikan kasus dengan tersangka Gama Feroh, warga kelurahan Maulafa kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Direktur reserse dan kriminal khusus (dirreskrimsus) Polda NTT, Kombes F.X Irwan Arianto dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8) menyampaikan dari 15 orang saksi yang diperiksa ada saksi dari kejaksaan. Saksi dari institusi kejaksaan tersebut bukan jaksa namun pegawai Kejaksaan. Ia tidak menyebut berapa saksi dari unsur Kejaksaan yang ikut dimintai keterangan dalam kasus Gama Feroh itu.

Sebelum penetapan Gama Feroh sebagai tersangka, Jumat (21/8), sempat beredar kabar bahwa dua jaksa aktif ikut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda NTT.

Kombes FX. Irwan Arianto mengatakan Kajari Kupang, Yupiter Selan adalah saksi pelapor dalam kasus itu. “Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026. Laporan itu dibuat oleh Jupiter Selan dari Kajari Kabupaten Kupang,”ungkapnya.

Dari laporan itu Polda NTT kemudian menetapkan Gama Feroh sebagai tersangka karena diduga merupakan salah satu admin di balik akun TikTok anonim “Lika-Liku”. Ia diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berupa manipulasi data serta pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial yang merugikan Yupiter Selan.

Gama Feroh ditersangkakan dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 443 ayat (2) dan jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Baca juga  IKIF Ancam Demo Kejari Kupang, Karena Kasus Uang Sapi Desa Sahraen Mandek

Gama Feroh diamankan Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT dari kediamannya di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.20 WITA. Penangkapan Gama Feroh dipimpin Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, S.I.K.

Usai mengamankan tersangka, penyidik kemudian melanjutkan rangkaian tindakan kepolisian dengan melakukan penggeledahan di rumah orang tua Gama Feroh yang berada di kawasan BTN. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti maupun petunjuk digital yang berkaitan dengan aktivitas akun media sosial yang tengah diselidiki.

Kombes Pol. FX. Irwan Arianto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ruang digital agar tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang direkayasa dan merugikan pihak lain.(Jmb/akurat.co)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini