26.3 C
Kupang
Senin, Oktober 5, 2026
Space IklanPasang Iklan

Ketika Seorang Anak di Atambua Mendapati Ada Pria Lain Sekamar Dengan Ibunya

Atambua, timurtoday.id – Peristiwa berd4r4h terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Saudale, Cabang Biba tepatnya depan toko Bahagia, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (4/10/2026) dini hari.

Seorang anak laki-laki berusia 19 tahun berinisial P nekat menusuk MKF (51) berulang kali hingga tewas ketika mendapati warga Perumahan Rai Belu, Sesekoe, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat itu berada dalam kamar bersama Y (42), ibunya.

Setelah melakukan itu, P tidak melarikan diri, ia tetap berada di tempat itu hingga polisi datang dan mengamankan dirinya ke Mapolres Belu untuk proses hukum sekitar pukul 03.40 WITA.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Y memiliki hubungan asmara dengan MKF.

Saat Y dan MKF berduaan dalam kamar kos, tiba-tiba P datang dan menggedor pintu kos. “Dari keterangan saksi, sebelum kejadian dirinya bersama korban berada dalam kamar kos. Tiba-tiba terduga pelaku yang baru saja tiba dari kota kupang, muncul dan menggedor pintu kos. Setelah saksi Y membuka pintu, dia langsung menyuruh anak kandungnya tersebut segera tidur di kamar,”tutur Kasat Rachmat Hidayat dilansir dari tribratanewsbelu.com.

P yang menaruh curiga kemudian beralasan ingin buang air di kamar mandi. Saat itu Y mengatakan ke P anaknya bahwa dia juga ingin ke kamar mandi.

P kemudian menuju kamar mandi membawa pis4u yang diambilnya dari dapur. Pintu kamar ditendang dan ia menemukan MKF dalam kamar mandi. Terjadi cek cok yang kemudian berujung penik4m4n itu

Pis4u yang dipegang dihujamkan ke bahu kanan MKF yang kemudian terjatuh bersimbah d4r4h. MKF sempat berusaha menyelamatkan diri melalui pintu depan kamar kos. Namun, pintu tersebut telah dikunci.

Baca juga  Mengenal Meutya Hafid, Sang Jurnalis Berdedikasi di Kabinet Merah Putih

Y yang berniat menyelamatkan MKF kemudian berupaya membuka jendela agar MKF dapat melarikan diri tapi tiba-tiba P kembali menghampiri MKF dengan dua bilah pis4u ditangan. Kedua pis4u dihujamkan lagi ke tubuh MKF yang membuat MKF kembali terjatuh.

Y kemudian mendatangi SPKT Polres Belu dan melaporkan kejadian tersebut.

Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Pamapta I yang bersama Petugas SPKT dan anggota Sat Intelkam Polres Belu menuju lokasi kejadian untuk memberikan pertolongan sekaligus mengamankan TKP.

Setibanya di lokasi, polisi mendapati MKF bersimbah darah, Sementara P masih berada di lokasi kejadian.

Kepada Polisi, P mengakui telah melakukan penik4m4n terhadap MKF. Polisi kemudian langsung mengamankan P dan membawanya ke Mapolres Belu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni satu buah pisau dapur bergagang warna silver yang telah terlepas antara gagang dan mata pisau, satu buah pisau tanpa gagang dengan mata pisau berwarna silver yang terdapat noda bercak darah, serta satu buah gunting berukuran besar bergagang hitam.

Hingga saat ini, Polres Belu masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta motif di balik dugaan tindak pidana tersebut. ”Proses hukumnya sudah masuk pada tahap penyidikan dan terduga pelaku telah kami lakukan penahanan dan sudah berstatus tersangka. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengambil keterangan dari pelapor yang merupakan anak kandung korban, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan melalui pengiriman surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)”Jelas Kasat Reskrim, AKP Rachmat Hidayat,

Untuk sementara kata Kasat Rachmat Hidayat, P menusuk MKF hingga tewas karena perasaan cemburu dan sakit hati melihat MKF berselingkuh dengan ibu kandungnya.

Baca juga  Pesona Naktuka

Atas perbuatannya, P ditersangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (1) KUHP atas dugaan tindak pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Jmb/tribratanewsbelu.com)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini