Di desa Benu kecamatan Takari dan Oenesu kecamatan Kupang barat adalah dua dari sekian lokasi CSR yang tengah dikerjakan tahun ini. Total Luasannya mencapai sekitar 300 hektare.
      Ditengah penyelesaian CSR di desa Benu, muncul desas desus di masyarakat soal kondisi tanah maupun ketersediaan air untuk pengelolaan 219 hektare lahan CSR di wilayah dusun II desa Benu yang kini pekerjaannya hampir rampung itu.
      Ada kecemasan warga soal produktifitas lahan itu jika kelak dikelola. Kondisi lahan dan ketersediaan air untuk area sawah baru itu mengkuatirkan untuk berproduksi optimal.
      Pantauan timurtoday.id pekan lalu, area lahan berada diantara perbukitan yang banyak ditumbuhi ‘pohon duri’. Tanah di lahan tampak berwarna putih mirip tanah liat. Didekat lahan itu ada sungai kecil yang digenangi air namun tidak dalam.
      Kata Alfred Amasanan, konsultan pengawas pelaksana proyek, aliran sungai itu menuju salah satu bendungan di sekitar lahan itu. Bendungan itu untuk saat ini tidak mengalirkan air ke area sawah baru itu karena dalam kondisi rusak.
     Pekerjaan perbaikan bendungan dan saluran air dari bendungan itu kata Alfred tidak masuk dalam kontrak kerja pihak perusahaan dengan BPLIP Mataram sebagai pemilik proyek. “Kita hanya kerja cetak sawah, buat saluran dan petak dalam area sawah,”katanya.
     Dulunya setahu Alfred, sebagai lahan itu adalah sawah yang airnya dari bendungan itu.
       Herry Kota, konsultan pengawas proyek dari LPPM Undana Kupang sebelumnya mengatakan sungai itu yang menjadi sumber untuk menyuplai air ke area persawahan 219 hektare tersebut.
     Herry mengatakan melihat kondisi tanah maka produktifitas lahan baru akan optimal setelah dikelola lebih dari setahun. Karena kadar humus tanah tersebut lebih sedikit dibanding area lainnya.
     Pencatakan lahan itu menjadi sawah baru kata Herry sudah melalui tahapan Survei, Investigasi dan Desain (SID) sehingga layak dijadikan sawah baru.
Syarat Lahan CSR
       Sementara pihak Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan provinsi NTT melalui Tommy M. Johannis, S.TP, Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Pertanian (PSPPHP) mengatakan suatu lahan bisa lolos menjadi lahan program CSR harus memenuhi sejumlah syarat yakni harus ada sumber air, kemiringan Lahan 8%, Kepemilikan lahan tidak bermasalah, Bukan kawasan hutan, Tidak masuk dalam Lahan baku sawah dan ada standar soal kadar humus atau hara tanah. “Kalau syarat itu tidak terpenuhi maka tidak bisa (jadi lahan CSR), Sebelum cetak dilakukan SID untuk kesesuaian lahan,”katanya. (Jmb)