Kupang, TiTo – Menindaklanjuti instruksi Bupati Kupang bahwa setiap desa wajib memiliki Lembaga Adat Desa (LAD) maka pada Jumat (11/4) Pemerintah Desa (Pemdes) Oesao, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang menggelar musyawarah pembentukan lembaga adat desa (LAD).
Lewat musyawarah peserta musyawarah yang terdiri dari BPD, para ketua RT, para ketua RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, Karang taruna, perwakilan perempuan, unsur TNI, Polri dan sejumlah elemen bermufakat memilih Frengky Adrianus Tuka sebagai ketua Lembaga Adat desa Oesao untuk masa Bhakti 2025-2030.
Unsur yang hadir juga bermufakat untuk posisi Pembina LAD adalah kepala desa, penasehat LAD dipercayakan kepada Ketua BPD dan Wakil Ketua I Dominggus Pahnael, Wakil Ketua II Welhemus Larung, Sekertaris El Imanuel Ndoki, Sekretaris I Maria Olivia Manehat.
Sedangkan untuk anggotanya LAD yakni Adrianus Nggi, Zhakeos B. Tuka, Yunias F. Mafefa, Yudit H. Polin san Nehemia O. Tuan.
Kepala Desa (Kades) Oesao Adri D. Polin usai musyawarah mengatakan untuk pelantikan lembaga adat tersebut pihaknya masih menunggu jadwal dari pemkab Kupang. “Kita menunggu jadwal pelantikan dari Pemda karena informasinya pelantikan akan dilakukan serentak di kantor bupati oleh bupati,”katanya.
Dikatakan pemerintah dan masyarakat Desa Oesao berharap lembaga adat desa bisa berperan aktif dalam setiap urusan di desa yang berkaitan dengan adat dan budaya masyarakat setempat.
Lembaga adat juga diharapkan dapat menghidupkan tradisi dan budaya tradisional berupa tarian adat dan penggunaan alat musik adat seperti gong.
“Lembaga adat desa yang sudah terbentuk nantinya sesuai rencana akan dilantik secara langsung oleh Pak Bupati nantinya,”tutupnya. (Jmb)