Kota Kupang, timurtoday.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang mengecam kebijakan pemerintah provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat.
Implementasi Pergub yang melarang layanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan tunggak pajak dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Farid Ridha, ketua HMI cabang Kupang mengatakan hak masyarakat untuk mendapatkan akses BBM subsidi telah dibatasi oleh pemprov NTT dengan pemberlakuan pergub yang kini gencar disosialisasikan pemprov NTT itu.
Menurutnya kebijakan publik harus lahir dari kajian yang matang, transparansi, dan pelibatan masyarakat.
Pergub tersebut dinilai kebijakan sepihak pemprov NTT yang mengabaikan kebutuhan riil masyarakat.
“Tujuan utama BBM bersubsidi adalah menjamin masyarakat yang berhak memperoleh energi dengan harga terjangkau. Namun, implementasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang mengaitkan akses BBM subsidi dengan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan berpotensi menimbulkan persoalan baru, sementara persoalan utama distribusi BBM subsidi belum sepenuhnya terselesaikan,”katanya.
Dikatakan sebagian besar masyarakat NTT menggantungkan hidup pada sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan usaha mikro. Aktivitas perekonomian itu sangat bergantung pada ketersediaan transportasi dan alat produksi yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi. Sehingga dengan kebijakan tersebut pemprov NTT dinilai telah merusak aktifitas perekonomian masyarakat. Karena itu HMI cabang Kupang mendesak pemprov NTT dan DPRD untuk meninjau ulang penerapan pergub tersebut.
“Kami mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk segera mengevaluasi dan meninjau kembali implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025. Pemerintah harus membuka ruang dialog dengan DPRD, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang diterapkan benar-benar memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan pelayanan publik,”ungkap Farid.
Menurut HMI Cabang Kupang, pemerintah tidak boleh hadir dengan pendekatan yang memaksa masyarakat melalui kebijakan yang mengabaikan realitas sosial dan ekonomi masyarakat yang sulit saat ini.
“Masyarakat saat ini sementara berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kebijakan yang menjadikan hak akses terhadap BBM bersubsidi sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan pajak menunjukkan pendekatan yang tidak berpihak pada rakyat,”katanya.
Disampaikan pemprov NTT perlu menghadirkan inovasi yang lebih progresif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan semata-mata bergantung pada penarikan pajak dari masyarakat. “Potensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sektor pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, serta kekayaan sumber daya alam Nusa Tenggara Timur harus dioptimalkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah yang berkelanjutan,”katanya.
Ketergantungan yang berlebihan pada penerimaan pajak sebagai solusi utama peningkatan PAD mencerminkan belum optimalnya upaya pemerintah dalam menggali potensi ekonomi daerah.
“Pemerintah tidak boleh memberikan kesan bahwa masyarakat terus dibebani untuk menutup kebutuhan pendapatan daerah tanpa terlebih dahulu membangun sumber-sumber ekonomi baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, bukan yang menambah beban di tengah keterbatasan yang mereka hadapi,”tegasnya.
HMI Cabang Kupang menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini secara konstitusional. HMI Cabang Kupang siap mengambil langkah-langkah demokratis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi di jalanan.
“Kami mengingatkan bahwa keberhasilan pemerintah tidak diukur semata-mata dari meningkatnya penerimaan daerah, tetapi juga dari kemampuannya membangun kepercayaan publik melalui kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pemerintah harus mendengar suara rakyat, bukan hanya mengejar target administras,”tegas Farid.(Oca)
