Kupang, timurtoday.id – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan sistim absensi digital untuk mendapatkan data yang akurat tentang kehadiran pegawai baik ASN maupun PPPK saat berdinas di satuan kerjanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Kupang, Semmy Tinenti dan Apri Dira Tome, sekretaris BKPSDM, Senin (22/6) menyampaikan ada dua aplikasi digital yang digunakan untuk mendapatkan data kehadiran atau absen pegawai yakni Timemark dan Presensi. Untuk aplikasi Presensi ada presensi KK dan Presensi Simpegnas.
Disampaikan setiap pegawai baik ASN maupun PPPK wajib mengambil foto pribadi menggunakan aplikasi Timemark dan presensi saat mulai menjalankan tugas kedinasannya.
“saat mengambil gambar disitu sudah ada jelas titik koordinat dimana pegawai itu berada,”kata Semmy yang mengakui persoalan jaringan internet masih menjadi persoalan disejumlah kecamatan.
Dengan sistim itu pemkab bisa mengetahui aktifitas pegawai yang bersangkutan karena foto yang diambil terupload ke sistim presensi pemkab Kupang.
Apri Dira Tome mengatakan kehadiran pegawai merupakan salah satu indikator penting bagi pemerintah dalam mengukur kinerja pegawai. Ini berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab melayani masyarakat. “Hak dan kewajiban harus berjalan seimbang,”kata Apri Dira Tome.
Semmy Tinenti menambahkan gaji, tunjangan ataupun insentif dari pemerintah kepada pegawai merupakan reward atas apa yang sudah dikerjakan sebagai aparatur negara karena itu pemerintah juga berhak mengetahui sejauhmana kinerja PPPK maupun ASN dalam menjalankan kewajiban pelayanannnya.
Apri Dira Tome mengatakan setiap pekan BKPSDM juga menerima laporan rekapitulasi kehadiran pegawai dari setiap instansi kerja pegawai.
Dari rekapan yang diterima baik manual maupun aplikasi sejauh ini tingkat kehadiran pegawai di tempat kerja cukup baik meski ada beberapa laporan soal disiplin kehadiran pegawai yang saat ini lagi berproses di BKPSDM. “Soal kehadiran pegawai sejauh ini cukup baik meski ada kurang dari 10 orang baik ASN maupun PPPK yang kini dalam proses karena masalah disiplin,”katanya. (Jmb)
