25.9 C
Kupang
Selasa, Juni 23, 2026
Space IklanPasang Iklan

Sejumlah PPPK di Kabupaten Kupang Terancam Sanksi Disiplin

Kupang, timurtoday.id – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam sanksi aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka kini menjalani proses penentuan sanksi indisipliner oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Kupang.

“Dibawah 10 orang yang sementara kita proses, soal siapa-siapa saja itu datanya ada di bidang tekhnis,”ujar Apri Dira Tome, sekretaris BKPSDM kabupaten Kuang, Senin (22/6).

Ia menjelaskan mereka diproses karena ada pengaduan dari instansi tempat mereka bertugas terkait disiplin kerja termasuk soal absensi atau kehadiran mereka di kantor.

Sejumlah PPPK dan ASN tersebut bertugas di sejumlah instansi pemerintah di kabupaten Kupang.

Kepala BKPSDM, SemmybTinenti  mengatakan penentuan sanksi terhadap para ASN dan PPPK akan ditentukan hasil pemeriksaan yang sementara berproses. “Ada sanksi teguran, penundaan pangkat bahkan pemberhentian, itu tergantung hasil pemeriksaan,”kata Semmy Tinenti.

Lima Orang Satpol PP

Sementara kepala satuan (kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) kabupaten Kupang, Ady Lona yang menginformasikan ada lima PPPK dari sat pol PP kabupaten Kupang yang kini dalam proses indisipliner.

Kelima anggota satpol PP tersebut ada yang berkantor di kantor Satpol PP kabupaten Kupang dan ada yang bertugas di kantor kecamatan yakni kecamatan Semau, Fatuleu Barat dan Amarasi.

“ada yang dilaporkan indisipliner sedang dalam proses sesuai ketentuan, ada lima orang, termasuk dari amarasi n fatuleu barat, yg sudah sampai brproses di bkpsdm,”ungkap Ady Lona.

Camat Semau Morifali Messakh menginformasikan ada satu dari dua anggota satpol PP di kantor kecamatan Semau berinisial YW yang telah dilaporkan ke kantor satpol PP karena sejak Januari 2026 tidak masuk kantor tanpa alasan jelas. Status pegawai Anggota Pol PP tersebut adalah PPPK.

Baca juga  Banmus DPRD Kupang Setuju Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029

“Sudah dihubungi terus, tapi tidak ada balasan jadi kita tidak tau alasannya. Mungkin bisa tanya ke pol pp karena saya sudah lapor dari januari,”kata camat Morifali.

Sementara camat Fatuleu Barat, Ayub Manafe menyampaikan satu orang PPPK di kecamatan itu juga sudah tiga bulan tak masuk kantor. Oknum satpol PP berinisial AM itu juga berstatus PPPK.

Pihaknya tidak bisa mengambil tindakan terhadap AM karena absensi oknum PPPK tersebut langsung dengan kantor Satpol PP.

“Untuk P3K Fatuleu Barat hanya 1 Orang yang sudah hampir 3 bulan tidak melaksanakan tugas di Kantor Camat. Beliau (AM) dari Pol PP. Beta tidak bisa tindak, karena selama ini, absensi mereka melekat di Satuan Polisi Pamong Praja,”katanya. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini