24.3 C
Kupang
Rabu, April 30, 2025
Space IklanPasang Iklan

Ketua Koperasi Pah Meto dan Sopir Ditahan Penyidik Polres Kupang, Kasus Mangan

Kupang, TiTo – Penyidik Tindak pidana tertentu (Tipidter) satuan Reskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (6/2) memeriksa Nikson Yalla, ketua koperasi Pah Meto Berdikari Kupang dan Sopirnya Yosua Koinunu di Mapolres Kupang. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus mangan yang diduga ilegal.

Usai pemeriksaan Kamis malam, Nikson dan Yosua langsung ditahan penyidik Polres Kupang untuk kelancaran proses hukum kasus tersebut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba. “Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana Setiap Orang Yang Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan Dan/Atau Pemurnian, Pengembangan Dan/Atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral Dan/Atau Batubara Yang Tidak Berasal Dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB Atau Izin Pengangkutan Dan Penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP di salah satu kecamatan di Kabupaten Kupang,”demikian rilis humas Polres Kupang.

Kasus ini bermula dari penangkapan aparat Polres Kupang terhadap satu unit truk truck Izuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ bermuatan lima ton batu mangan pada Senin (18/11/2024) lalu.

Saat itu truk yang dikemudikan Yosua Koinunu tersebut melintas di jalan raya Nekamese dari arah desa Toobaun kecamatan Amarasi barat menuju Kupang, ibukota Nusa Tenggara Timur (NTT).

Truk tersebut kemudian digiring polisi ke Mapolres Kupang untuk proses hukum selanjutnya.

Baca juga  Polda NTT Tetapkan Direktur CV.Grace Tersangka Penipuan Proyek Jembatan

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H menjelaskan kasus tersebut menjadi perhatian serius Polres Kupang, mengingat dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tanpa izin, baik terhadap lingkungan maupun ekonomi negara.

Kapolres Agung juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayahnya.(Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini