Kupang, TiTo – KPU kabupaten Kupang, NTT, menetapkan Yosef Lede SH dan Aurum O. Titu Eki, S.Ars, M.Ars Sebagai Bupati dan wakil Bupati Kupang terpilih tahun Periode 2025-2030 sesuai hasil pelilkada Kupang tahun 2024.
    Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU kabupaten Kupang nomor 4 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih tahun 2024 tertanggal 9 Januari 2025.
    Yosep dan Aurum ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Kupang setelah mengungguli perolehan suara sah dari empat pasangan calon (Paslon) lain dalam pilkada 2024 dengan raihan suara sah sebanyak 55,375 atau 32,17% dari total suara sah.
    Penetapan tersebut diumumkan KPU kabupaten Kupang dalam di sekretariat KPU kabupaten Kupang di Oelamasi,Kamis (9/1).
    Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat kabupaten Kupang yang sudah berpartisipasi dalam kontestasi pilkada kabupaten Kupang hingga sampai di tahap Penetapan Bupati dan wakil Bupati Kupang Terpilih.
   ” Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat kabupaten Kupang yang sudah berpartisipasi dalam kontestasi pilkada kabupaten Kupang hingga sampai tahap Penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Kupang Terpilih,”kata Nichson Manggoa. (Asb)