27.5 C
Kupang
Rabu, April 23, 2025
Space IklanPasang Iklan

Mengagetkan, Tanah Ulayat 9 Marga di Merdeka – Kupang Timur Kini Berstatus HPL

Kupang, TiTo – Lurah Merdeka kecamatan Kupang timur, kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Megi Tuka, Senin (14/4) mengungkapkan lahan milik sembilan marga besar di wilayahnya kini berstatus Hak Penguasaan Lahan (HPL) pemerintah provinsi (pemprov) NTT.

Lahan seluas kira-kira 300 hektare tersebut diakui warga dan pemerintah setempat adalah tanah Ulayat.

Diatas lahan tersebut kini sebagai lokasi produksi garam milik PT. Garam Terang Indonesia.

Disampaikan lurah Megi Tuka, Status HPL lahan tersebut baru diketahui warga dan pemerintah kelurahan Merdeka saat pertemuan dengan pihak kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi NTT tanggal 10 Maret 2025 di lokasi tambak garam. Pertemuan tersebut untuk mensosialisasikan rencana pengukuran lahan tersebut untuk proses Hak Guna Usaha (HGU) dari PT. GTI.

“Saat itu warga kaget karena lahan mereka sudah berstatus HPL. Mereka sempat menolak karena kuatir lahan Ulayat mereka itu jadi milik pemerintah,”kata lurah Megi.

Namun setelah dijelaskan oleh pemerintah pengukuran yang sempat tertunda akhirnya dilangsungkan sehari kemudian.

Sebagai pemerintah kelurahan Merdeka, Megi Tuka mengaku tidak tahu soal proses kepengurusan HPL lahan tersebut. “Saya datang (jabat lurah) itu tambak garam sudah jalan, saya tidak tahu prosesnya bagaimana sampai HPL terbit,”katanya.

Sesuai penyampaian pihak BPN NTT kata Lurah Megi Tuka, lahan tersebut berstatus HPL sejak tahun2019 lalu. (Jmb)

Baca juga  Plt.Sekda Kupang Sentil Dana CSR Investor, Solusi Dampak Pemangkasan Anggaran di OPD

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini