27.5 C
Kupang
Rabu, April 23, 2025
Space IklanPasang Iklan

Perjuangan Warga Lifuleo-Kupang Barat Menuntut PLTU Timor 1 Berlanjut ke DPRD NTT

Kupang, TiTo – Perjuangan warga desa Lifuleo kecamatan Kupang barat, kabupaten Kupang menuntut janji PLTU Timor 1 terus berlangsung. Setelah beberapa pekan lalu melakukan aksi blokade jalan masuk ke lokasi proyek PLTU, Selasa (14/1) kelompok warga melanjutkan perjuangan mereka ke DPRD provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah aksi mereka sebelumnya belum direspon oleh manajemen PLTU Timor 1.

         Kedatangan mereka disambut hangat oleh  pimpinan dan anggota komisi IV DPRD Provinsi NTT.
         Marten Bolla, salah satu diantara puluhan warga Lifeleo yang menemui komisi IV menyampaikan bahwa mereka menemui DPRD untuk membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan menyangkut hak-hak warga Lifeleo yang pernah disepakati bersama antara masyarakat dan pihak PLTU Timor 1 pada tahun 2017 lalu.
“Kami datang untuk mencari keadilan Bapak/ibu anggota DPRD Provinsi, sehingga kalau bisa mendesak pihak PLTUD agar memenuhi hak masyarakat yang pernah sepakati bersama,” jelasnya.
         Poin kesepakatan yang disepakati bersama dan belum dipenuhi pihak PLTUD Timor satu yakni :
1. Hotmix jalan sepanjang 2 kilo meter.
2. Ganti rugi masyarakat yang gagal panen akibat dampak limba perusahaan PLTUD.
3. Penggerapan tenaga kerja yang dijanjikan dalam berita acara dari pihak PLN
4. Pemenuhan pekerjaan lampu jalan yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2025.
         Merespon itu ketua komisi, Patrianus Lali Wolo menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan Mendesak pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan koordinasi dengan masyarakat desa Lifuleo, soal dampak negatif dari aktifitas proyek PLTU Timor satu yang dirasakan warga.
        Pihak PLTU Timor 1 didesak untuk segera menindak lanjuti kesepakatan yang telah dibuat bersama warga setempat.
        Komisi IV juga akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk penyelesaian masalah tersebut. (Oca)
Baca juga  Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Hanya 66 Persen, Catatan Kritis KPU Kupang Yang Terungkap di FGD

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini