Kedatangan mereka disambut hangat oleh pimpinan dan anggota komisi IV DPRD Provinsi NTT.
     Marten Bolla, salah satu diantara puluhan warga Lifeleo yang menemui komisi IV menyampaikan bahwa mereka menemui DPRD untuk membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan menyangkut hak-hak warga Lifeleo yang pernah disepakati bersama antara masyarakat dan pihak PLTU Timor 1 pada tahun 2017 lalu.
“Kami datang untuk mencari keadilan Bapak/ibu anggota DPRD Provinsi, sehingga kalau bisa mendesak pihak PLTUD agar memenuhi hak masyarakat yang pernah sepakati bersama,” jelasnya.
     Poin kesepakatan yang disepakati bersama dan belum dipenuhi pihak PLTUD Timor satu yakni :
1. Hotmix jalan sepanjang 2 kilo meter.
2. Ganti rugi masyarakat yang gagal panen akibat dampak limba perusahaan PLTUD.
3. Penggerapan tenaga kerja yang dijanjikan dalam berita acara dari pihak PLN
4. Pemenuhan pekerjaan lampu jalan yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2025.
     Merespon itu ketua komisi, Patrianus Lali Wolo menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan Mendesak pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan koordinasi dengan masyarakat desa Lifuleo, soal dampak negatif dari aktifitas proyek PLTU Timor satu yang dirasakan warga.
    Pihak PLTU Timor 1 didesak untuk segera menindak lanjuti kesepakatan yang telah dibuat bersama warga setempat.
    Komisi IV juga akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk penyelesaian masalah tersebut. (Oca)