Kupang, TiTo – Direktris Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ir. Sarah Lerry Mboeik meminta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH LHK) Seksi Wilayah III Kupang untuk memeriksa anak kepala desa Bipolo kecamatan Sulamu berinisial R dan oknum anggota TNI-AD berinisial I dalam proses hukum dugaan ilegal loging di kawasan hutan produksi Mutis Timau di desa Bipolo yang tengah berproses di instansi tersebut.
Kepada timurtoday.id di markas Polres Kupang, Selasa (25/2) Lerry Mboeik mengatakan informasi yang diperoleh dari enam warga sipil asal desa Manusak kecamatan Kupang timur yang ditangkap pihak BBKSDA NTT saat mengangkat kayu jati gelondongan di kawasan hutan tersebut Rabu (19/2) malam, bahwa ada indikasi keterlibatan R dan I di kasus tersebut.
Disampaikan, R diduga sebagai pelaku penebangan pohon sementara I diduga sebagai pihak yang menyuruh keenam orang warga asal Manusak tersebut untuk pergi mengangkut kayu jati yang sudah dipotong di dalam kawasan hutan tersebut. Bahkan dugaan Lerry Mboeik, truk yang dipakai keenam orang warga untuk pergi memuat kayu-kayu tersebut disiapkan I.
“Enam orang warga ini hanya disuruh I untuk pergi muat kayu dalam kawasan itu, yang tebang ini bukan enam orang ini. Yang tebang itu dugaan kuatnya si R. Dan kayu-kayu itu akan dijual ke I, dua orang ini harus diperiksa juga kalau mau basmi praktik pembabatan hutan seperti ini,”kata Lerry.
Suparman kepala BPPH LHK Seksi Wilayah III Kupang mengatakan sejauh ini enam orang warga sipil tersebut sudah diminta keterangan dan barang bukti berupa sejumlah kayu jati gelondongan dan kendaraan sudah diamankan di kantor BPPH LHK NTT untuk keperluan proses hukum.
Pihaknya kata Suparman sudah memeriksa lokasi dan bisa dipastikan lokasi kejadian berada dalam kawasan hutan.
Sementara untuk keterlibatan pihak lain dalam kasus itu masih didalami. Pihaknya akan memeriksa pihak lain selain ke-enam warga tersebut jika dalam pendalaman pemeriksaan ada indikasi kuat keterlibatan pihak lain.(Jmb)