Kota Kupang, TiTo – Yayasan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan perlawanan terhadap tindakan atau aksi kekerasan yang diduga telah dilakukan oknum petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT terhadap enam warga sipil asal desa Manusak, Kupang timur yang kedapatan mengambil kayu jati gelondongan di kawasan Hutan produksi Mutis Timau di wilayah desa Bipolo kecamatan Sulamu, Rabu (19/2) lalu.
Direktris PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik kepada timurtoday.id di kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH LHK) Seksi Wilayah III Kupang, NTT, Senin (24/2) siang mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah melalui BPPH LHK NTT untuk memproses hukum ke-enam warga tersebut yang kedapatan mengambil kayu jati gelondongan dari kawasan hutan namun tidak serta merta dugaan penganiayaan yang dialami ke-enam warga sipil tersebut diabaikan.
Karena itu pihaknya akan mendampingi ke-enam warga, BD, YB, DY, S, JD dan PP untuk mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan yang dialami dalam proses penangkapan tersebut. “mereka (enam warga) punya hak juga untuk mendapatkan keadilan atas apa yang merugikan mereka, kami akan dampingi mereka untuk dapatkan keadilan,”kata Lerry Mboeik saat menemui ke-enam warga tersebut di kantor BPPH LHK NTT.
Dari kantor BPPH LHK NTT, Lerry Mboeik bersama ke-enam warga menuju Mapolres Kupang untuk membuat laporan polisi tentang penganiayaan yang dialami.
Belum diperoleh konfirmasi dari Polres Kupang terkait laporan yang disampaikan ke-enam warga yang didampingi PIAR NTT tersebut.
Namun lewat layanan WhatsApp Senin malam Lerry menyampaikan mereka sudah bertemu dengan pihak Polres Kupang namun laporan polisi belum dibuat karena ada beberapa diantara ke-enam warga yang tidak memegang kartu identitas diri.
Klarifikasi
Sebelumnya BBKSDA NTT telah menyampaikan klarfikasi bahwa Tuduhan Penganiayaan oleh oknum petugas BBKSDA NTT adalah tidak benar. Tiga orang pelaku yang mengalami luka di area wajah dan kepala yang sesuai pengakuan mereka akibat terbentur saat memuat kayu ke truk. Seluruh proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum dan pelaku langsung diserahkan ke pihak berwenang dalam hal ini BPPH LHK, tanpa melalui penahanan di kantor BBKSDA NTT.
Kejadian tersebut merupakan peristiwa TERTANGKAP TANGAN. Isu penganiayaan merupakan upaya pengalihan terhadap kasus yang sudah disidik oleh BPPHLHK.(Jmb)