Kupang, TiTo – Polemik penyaluran beasiswa PIP tahun 2024 bagi seribu lebih mahasiswa di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) jadi atensi Ombudsman RI perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT)
Pada Jumat (24/1) ada pertemuan antara pihak Ombudsman dan IAKN Kupang di kantor Ombudsman NTT untuk membahas keluhan terkait Beasiswa PIP tersebut yang diterima Ombudman NTT. Dari pertemuan tersebut IAKN diminta transparan soal pengelolaan beasiswa PIP tersebut.
Dari pihak IAKN Kupang yang menghadiri pertemuan tersebut adalah Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan, Yorhans Lopis, Wakil Rektor I, Yorhan Pattinaja, Wakil Rektor II, Martin Liufeto, Wakil Rektor III, Marla Djami, Kepala SPI, Roimanson Panjaitan dan Yusuf Tanem, Koordinator Tim Verifikasi Beasiswa PIP. Sementara Ombudsman NTT diwakili oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Yosua Karbeka beserta beberapa Asisten Ombudsman.
“Pertemuan itu terkait adanya keluhan mahasiswa yang tidak terakomodir sebagai penerima beasiswa Program Indonesia Pintar Tahun 2024,”ungkap Darius Beda Daton, ketua Ombudsman NTT dalam rilisnya kepada timurtoday.id, Sabtu (25/1).
Darius menjelaskan pada kesempatan tersebut Yorhans Lopis selaku pimpinan tim dari pihak IAKN Kupang menyampaikan pelayanan beasiswa PIP di IAKN Kupang telah dilaksanakan sejak tahun 2020.
Terkait penentuan kuota penerima disampaikan ada petunjuk teknis dari Kementerian Agama RI. Setiap tahun dilakukan penyesuaian terhadap penerima beasiswa tersebut berdasarkan alokasi kuota tahunan. Dan pada tahun 2024 alokasi yang diperuntukan hanya kepada 800 mahasiswa terbagi secara adil untuk 14 program studi.
Dalam rilis Ombudsman, Yorhans menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ada tambahan kuota untuk beasiswa PIP bagi mahasiswa baru sebanyak 300 mahasiswa sehingga total keseluruhan penerima beasiswa PIP pada IAKN Kupang sebanyak 1100 mahasiswa. Tentunya dengan adanya pengurangan tersebut menimbulkan berbagai keluhan, terutama bagi mahasiswa yang sebelumnya pernah terima tetapi kali ini tidak terima.
Terkait persoalan tersebut telah dijelaskan kepada para mahasiswa melalui forum rapat resmi dengan melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa dan semuanya memaklumi.
“Pihak IAKN Kupang membuka ruang kepada mahasiswa untuk menyampaikan keluhan secara langsung dan kepada mereka dilayani oleh Koordinator Tim Verifikasi Beasiswa PIP dengan memberikan klarifikasi sesuai data yang ada,”ungkap Martin Liufeto yang tertulis dalam rilis Omnudsman NTT.
Darius menyampaikan usai mendengar penyampaian pihak IAKN Kupang tersebut, Yosua Karbeka menyampaikan bahwa Ombudsman sebagai Lembaga Negara pengawas pelayanan publik mendorong pihak IAKN Kupang untuk melayani keluhan/pengaduan mahasiswa dan menyelesaikannya secara intenal terlebih dahulu. “Jika tidak terselesaikan maka Ombudsman akan melanjutkan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme penanganan laporan maladministrasi pelayanan publik yang berlaku sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,”tulis Ombudsman dalam rilis tersebut.
Pihak Ombudman meminta IAKN Kupang untuk transparan dalam hal penentuan quota penerima dan jumlah penerima dipublikasi agar tidak terkesan IAKN menutup-nutupi hal tersebut.
“kedepannya pihak IAKN Kupang harus secara rutin mempublikasi secara manual maupun elektronik daftar penerima beasiswa PIP serta indikator penentuannya sesuai petunjuk teknis agar tidak terkesan ditutup-tutupi, karena transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik merupakan wujud komitmen penyelenggara negara dalam rangka good governance dan clean government,”ujar Yosua Karbeka dalam rilis Ombudman NTT. (Jmb)