Kupang, TiTo – Aparat polisi dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kupang, NTT, Selasa (11/3) melakukan pengecekan terhadap isi atau volume kemasan produk minyak goreng merk MinyaKita yang dijual sejumlah pedagang di wilayah kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polisi menggandeng aparat dari dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Kupang dalam pemeriksaan lapangan tersebut.
Upaya tersebut dilakukan aparat kepolisian dan pemerintah menyusul adanya informasi bahwa volume atau isi minyak goreng subsidi tersebut diduga tidak sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan minyak goreng tersebut.
Setelah berkoordinasi di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang tim gabungan mulai bergerak mendatangi sejumlah tempat penjualan di sejumlah kelurahan dan desa.
Kegiatan ini dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Kupang, IPDA Farel Leondy, S.Tr.K., didampingi oleh Kanit Idik II (Tipidter) Sat Reskrim Polres Kupang, IPDA Rahmat Nampira, S.E., bersama anggota Tipidter dan anggota Buser Satuan Reskrim Polres Kupang.
Dalam pengecekan ini, tim melakukan pengukuran terhadap volume minyak goreng bersubsidi Minyakita yang beredar di pasaran, guna memastikan kesesuaian antara volume yang tertera pada kemasan dengan isi sebenarnya. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama terkait temuan adanya pengurangan volume yang dilakukan oleh produsen.
Selain pengecekan, tim juga melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang untuk membahas pengawasan lebih lanjut terhadap distribusi dan harga Minyakita di pasaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah serta menghindari adanya praktik penimbunan dan spekulasi harga.
Sementara itu, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang menyambut baik inisiatif dari Polres Kupang dan menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dalam mengawasi distribusi dan penjualan Minyakita di wilayah Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H menerangkan bahwa pihaknya akan menggandeng dinas terkait untuk mengawasi penjualan minyak goreng MinyaKita diwilayah hukum Polres Kupang.
” Kami bersama instansi terkait akan terus memantau peredaran minyak goreng serta produk lainnya yang beredar diwilayah hukum Polres Kupang guna mencegah adanya kecurangan yang merugikan masyarakat,” terangnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Kapolres Agung mengharapkan agar masyarakat mendapatkan kepastian akan kualitas dan kuantitas produk yang dibeli, serta mendorong pelaku usaha untuk tetap menjunjung tinggi prinsip perdagangan yang jujur dan transparan.(tribratanews.com/jmb)