28.3 C
Kupang
Selasa, April 22, 2025
Space IklanPasang Iklan

Retribusi Baru Pasar Lili – Camplong Digodok

Kupang, TiTo – Sejumlah instansi tekhnis di lingkup pemerintah kabupaten (pemkab) Kupang, NTT, kabarnya tengah menggodok besaran baru retribusi pasar Lili kelurahan Camplong kecamatan Fatuleu.

Ini dilakukan dalam rangka revisi perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah yang akan dibahas bersama DPRD.

Pelaksana tugas (Plt) kepala dinas perindustrian dan koperasi (Perindagkop) kabupaten Kupang, Robert Amheka, membenarkan itu ketika dikofnirmasi Selasa (15/4).

“Iya masih dibicarakan (perubahan tarif retribusi pasar) antar instansi tekhnis soal besaran retribusinya bagaimana,”katanya.

Ia mengatakan dalam proses itu muncul sejumlah opsi, antara kembali memberlakukan besaran Retribusi pada perda tahun 2019 yakni pas masuk Rp 5.000 dan biaya penggunaan fasilitas penunjang Rp 25.000, mengikuti perda pajak – retribusi nomor 1 tahun 2024 yang tidak ada biaya fasilitas penunjang atau ada besaran lain diluar kedua opsi tersebut.

“Lagi diselesaikan problemnya apakah di berlakukan perda lama 2019 utk pengelolaan dana retribusi pasar atau perda yang baru. Terutama retribusi ternak itu,”katanya.

Disampaikan jika menggunakan perda 2024 maka PAD dari retribusi tersebut akan mengalami penurunan yang cukup besar jika dihitung dari quota ternak sapi yang masuk ke pasar tersebut untuk diperjualbelikan. “Kita rata-ratakan kalau dalam satu kali pasar ada 1000 sapi yang masuk ke situ. Kalau kita pakai perda saat ini yang retribusi perekornya Rp 5.000 maka tinggal dikalikan saja, tapi kalau pakai perda lama tahun 2019 yang ada biaya fasilitas pendukung sebesar Rp 25.000 persapi, maka yang harus dibayar pengusaha adalah Rp 30.000/ekor. Kalau Rp 30.000 dikali Rp 1.000 ekor, berapa pendapatan kita dalam satu kali pasar?,”katanya.

“Khusus untuk ternak sapi, kalau kita pakai perda 2024 maka retribusi ternak untuk quota yang ada akan mengalami penurunan sampai dengan hampir 1,2 miliar, kalau pakai 2019 yang ada tarif Rp 25 ribu untuk fasilitas yang ada maka PAD dari situ saja bisa Rp 1,5 m pertahun, itu kalau kita rata-ratakan 1.000 ekor yang masuk saja tiap kali pasar,”sambungnya.

Baca juga  Kasatreskrim, Kanit Pidum dan Kapolsek Malaka Tengah Diperiksa Propam, Diduga Aniaya Anggota

Dari persoalan tersebut maka kata Robert perlu dibahas bersama antara masing-masing instansi tekhnis untuk mendapatkan besaran retribusi yang tepat, yang tidak merugikan daerah dan masyarakat terutama pedagang ternak.

“Jadi perlu instansi terkait, tata pem disperindagkop , bapenda, bagian hukum, ekonomi duduk sama-sama untuk mencari solusi terbaik untuk keputusan bupati dalam upaya peningkatan PAD. Ini jadi tanggungjawab kita bersama,”katanya.(Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini