Kupang, TiTo – Ribuan warga desa Camplong II kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang, NTT, Selasa (21/1) siang berkumpul di gereja Siloam Oelbioin. Mereka hadir ditempat itu untuk menerima Sertifikat tanah Elektronik yang dibagikan pihak Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kabupaten Kupang.
Camat Fatuleu, Hendra Mooy yang ikut memantau pembagian sertifikat tersebut mengatakan ada 1.017 sertifikat elektronik yang dibagikan ATR/BPN Kupang kepada masyarakat.
Camat Hendra Mooy mengatakan ada 2.017 sertifikat yang diterbitkan kementerian ATR/BPN melalui Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) untuk warga desa Camplong II. Ada 1.000 sertifikat yang sebelumnya sudah dibagikan ditahun 2024 kemarin.
Sebenarnya kata camat Mooy, pemerintah setempat sudah mengajukan sekitar 4.000 bidang tanah untuk diakomodir dalam program tersebut, namun yang diakomodir untuk sementara baru 2017 sertifikat. “Yang sudah dilakukan pengukuran ada 4.000 bidang namun yang sudah realisasi 2.017 bidang (sertifikat). Disalurkan pertama 1.000 bidang dan sekarang yang dibagikan ada 1.017. yang sisanya nanti bertahap,”katanya.
Kepala desa (kades) Camplong II, Melianus Faot, mengharapkan ada tambahan quota PTSL untuk desa Camplong II di tahun ini karena menurutnya program tersebut cukup membantu warga dalam mendapat hak status kepemilikan lahan mereka. “Program ini sangat membantu warga karena gratis dan warga tidak susah-susah urus. BPN langsung ke lapangan urus semua administrasi, warga tunggu untuk terima,”katanya.
Namun kata Melianus, perlu ada sosialisasi yang lebih intensi kepada warga terutama menyangkut pengukuran lahan karena masih banyak warga yang belum paham soal program tersebut.
Di wilayahnya kata kades Melianus masih ada sekitar 1.000 lebih hektare lahan yang belum bersertifikat.
Diharapkan lewat program tersebut semua lahan milik warga di desa itu bisa bersertifikat.
“Kami harap ada kerjasama juga dengan BPN untuk program PTSL tahun 2025 khusus yang PTSL redistribusi tanah untuk lahan pertanian itu,”kata kades Melianus.
Yosepus Sabu, salah satu warga penerima dari RT 13/ RW 07 menyampaikan terimakasih kepada pemerintah dengan adanya program PTSL tersebut. Karena ia tidak susah payah mengurus sertifikat lahan miliknya.
Yosepus mengatakan sertifikat lahan pekarangan yang baru diterima adalah satu-satunya sertifikat yang baru dimiliki. Masih ada sejumlah lahan miliknya yang belum bersertifikat.
“Saya senang sekali karena saya tidak bayar. Saya berterimakasih kepada pemerintah. Ini sertifikat pertama yang saya terima, masih ada lahan saya yang belum bersertifikat,”katanya.
PTSL merupakan program yang dibuat oleh pemerintah lewat kementerian ATR/BPN sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah.(Jmb)