28.1 C
Kupang
Selasa, Juni 16, 2026
Space IklanPasang Iklan

Truk Ekspedisi Bermuatan Ratusan Liter Minyak Tanah Ditangkap Polisi di Pelabuhan Bolok

Kupang, timurtoday.id – Aparat Subdit Intelair Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Senin (15/6) menangkap satu unit truk ekspedisi bermuatan 25 unit jerigen berisi 750 liter minyak tanah di pelabuhan Bolok kecamatan Kupang barat, kabupaten Kupang.

Truk Colt Diesel warna Kuning bernomor polisi (Nopol) DH 8064 GC bersama sopir, jerigen berisi minyak tanah dan sejumlah barang bukti diamankan di Markas Komando (Mako) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan minyak tanah dari Kota Kupang menuju Kabupaten Rote Ndao yang diduga dilakukan secara tidak sesuai ketentuan.

“Setelah menerima informasi, personel Intelair langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lapangan. Dari hasil pemantauan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga mengangkut minyak tanah dalam jumlah besar untuk dibawa ke Kabupaten Rote Ndao,” ujar Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.

Menurutnya, proses pengungkapan dilakukan secara profesional melalui serangkaian kegiatan intelijen, mulai dari surveilans hingga penyamaran guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kendaraan tersebut membawa 25 jerigen berisi minyak tanah yang rencananya akan dipasarkan di Kabupaten Rote Ndao dengan harga yang lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.

“Dari keterangan yang diperoleh, minyak tanah tersebut diduga akan dijual kembali di Rote Ndao. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang, pihak yang terlibat, serta jaringan distribusinya,” jelasnya.

Petugas kemudian mengamankan seorang sopir berinisial YB bersama kendaraan dan seluruh muatan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.

Selain mengamankan 750 liter minyak tanah, petugas juga menyita satu unit truk Colt Diesel, satu unit telepon genggam, tiket kapal penyeberangan Kupang–Rote, serta dokumen kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan tersebut.

Baca juga  Kejari Kupang Sita Mobil dan Tanah Anton Johanis, Pelaksana Proyek Sumur Bor Oenuntono

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas pengiriman minyak tanah tersebut diduga bukan pertama kali dilakukan. Penyidik memperoleh informasi bahwa pengangkutan serupa telah berlangsung beberapa kali dengan jumlah yang bervariasi.

“Kami akan mendalami seluruh fakta yang ditemukan di lapangan, termasuk kemungkinan adanya aktivitas distribusi yang dilakukan secara berulang. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dirpolairud.

Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution menegaskan bahwa Ditpolairud Polda NTT akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, khususnya di jalur laut dan wilayah kepulauan yang rentan dimanfaatkan untuk kegiatan penyelundupan maupun penyalahgunaan distribusi energi.

Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerima serta mencegah terjadinya kelangkaan akibat praktik-praktik ilegal.

“BBM bersubsidi merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dijaga distribusinya agar tepat sasaran. Karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum,” ujarnya.

Dirpolairud juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM maupun tindak pidana lainnya di wilayah perairan dan pelabuhan.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mendukung tugas kepolisian. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan serta kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat di Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.

Kasus penangkapan tersebut diproses hukum dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Lampiran I Poin 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Jmb/sumber:Tribratanewsntt.com)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini