Kupang, TiTo – Yabex Aleks Kapitan dan sejumlah keluarganya, Rabu (8/1) siang sekitar pukul 11.00 wita memasang papan plang kepemilikan lahan di komplek bangunan Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan milik Politekhnik Pertanian (politani) Kupang di desa Oesao kecamatan Kupang timur, kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Papan plang bertulis “Tanah ini milik bapak Yabex Alex Kapitan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 545 luas 19.323 meter persegi. Kegiatan dan pengelolaan tanah diawasi oleh tim kuasa hukumnya yakni nomor satu 1. Sigit Kurniawan,SH (ketua Tim) 2. Jericho Mandari,SH, 3. Yusuf Seno Hetmina,SH. Memasuki dan memanfaatkan tanah harus atas seijin bapak Yabex Alex Kapitan atau bapak Sigit Kurniawan,SH. Ancaman pidana pasal 167 jo, 389 jo, 551 KUHP”
Rolens Manu, dari pihak keluarga kepada wartawan mengatakan ada dua bidang lahan milik Yabex Alex Kapitan yang kini dikuasai Politani Kupang, masing-masing seluas 19.000-an meter persegi dan 14.000-an meter persegi. Dikedua lahan tersebut dipasang papan plang kepemilikan tersebut.
Dikatakan maksud pemasangan papan tersebut sebagai peringatan kepada pihak Politani soal kepemilikan lahan tersebut.
Pihaknya sudah menyiapkan upaya lanjutan jika hingga tanggal 20 Januari 2025 ini tidak ada respon dari pihak Politani atas apa yang dilakukan. “Masalah ini sudah kita laporkan ke wapres Minggu kemarin, kalau sampai tanggal 20 Januari ini tidak direspon, kami dari keluarga sudah siapkan upaya lanjutan,”kata Rolens yang juga pengurus yayasan Komando Persatuan Indonesia Maju NTT ini.
Ia menjelaskan Ikhwal lahan tersebut sampai kini dikuasai Politani Kupang berawal pada transaksi jual beli lahan oleh puluhan warga Oesao pemilik lahan di wilayah itu dengan pihak Undana sekitar tahun 1988 di kantor desa Oesao.
Saat transaksi tersebut Yabex Kapitan dan saudaranya Yohanis Kapitan tidak ikut karena berada di Denpasar-Bali.
“Tahun 1988 itu Undana lakukan pembebasan lahan untuk politani. Tanah bapak Yabex ini tidak termasuk dalam yang dibeli Undana karena saat itu bapak Yabex tidak ada di Oesao sini, beliau di Bali sehingga tidak tahu soal pembelian itu,”katanya.
Yabex, dikatakan baru balik dari Bali pada tahun 2020 dan saat itu ia melihat diatas lahan sudah ada bangunan milik Politani.
Pihak Yabex kemudian melakukan upaya mediasi dengan pihak Undana dan Politani mulai tahun 2020 hingga tahun 2024 kemarin.
“Awalnya sudah ada titik temu tapi saat itu ada pergantian rektor dan direktur sehingga direktur yang baru tidak mengakui hasil mediasi sebelumnya,”kata Rolens.
Dari situ kata Rolens, pihak Yabex Kapitan kemudian menggugat ke PN Oelamasi pada tahun 2024 namun hasilnya N-O karena perkara tersebut dianggap bukan perkara perdata tapi lebih bersifat administrasi.
“PN memutuskan N-O karena bilangnya ini bukan perkara perdata tapi administrasi, kami tidak puas karena bapak Yabex punya sertifikat tahun 1983,”kata Rolens.
Karena tidak puas dengan keputusan tersebut Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan advokad Sigit Kurniawan dari Libertarian & Sekutu di Jakarta.
Dan untuk sementara dari pihak Kantor Advokad Libertarian & sekutu mengarahkan untuk memasang papan plang sebagai klaim Yabex Kapitan atas kepemilikan lahan tersebut.
Disampaikan pihaknya berharap ada itikad baik dari pihak Politani Kupang sebelum upaya hukum lanjutan diambil.
Pihak Politani Kupang belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.(Jmb)