Kupang, TiTo – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., melakukan kunjungan ke kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang untuk melihat pembangunan 2.100 unit rumah khusus (Rusus) bagi para pejuang eks Timor-Timor.
Dalam rilis Kejati NTT yang diterima timurtoday.id dari bagian Penkum Kejati NTT, Jumat (21/2) dijelaskan kunjungan tersebut bertujuan untuk memantau secara langsung progres serta kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung.
Kajati Zet Tadung Allo didampingi Bambang Dwi Murcolono, SH. MH. Asisten Intelijen Kejati NTT, Jaja Raharja, SH., MH., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT, Muhammad Ilham, SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Para Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTT, Kasipenkum Kejati NTT, serta Kasi Intel Kabupaten Kupang.
Setelah memeriksa sejumlah unit rumah, Kajati Zet Tadung Allo mengatakan ada indikasi ketidaksesuai mutu pekerjaan dengan spesifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan. Itu terlihat dari banyak bangunan yang sudah alami kerusakan dibeberapa sisi padahal pekerjaan belum diserahterimakan oleh pelaksana proyek ke pemerintah untuk diteruskan ke masyarakat.
“Saya melihat langsung kondisi pembangunan ini, dan yang paling mengkhawatirkan adalah banyaknya bangunan yang sudah mengalami retak, padahal belum diserahterimakan. Ini jelas menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Saya juga mencermati ada kemungkinan beberapa bagian pekerjaan yang disubkontrakkan, yang berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Pengawasan harus lebih ketat karena pemborosan anggaran memang belum tentu korupsi, tetapi pengurangan mutu pekerjaan bisa menjadi indikasi korupsi. Ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat yang akan menempati rumah ini,”ungkap Kajati Zet.
Disampaikan selanjutnya pihak Kejati NTT akan mengambil langkah koordinasi dengan sejumlah pihak terkait pelaksanaan proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran hukum maka kata Kajati Zet Tadung Allo, pihaknya akan melakukan proses hukum.
“Saya tidak akan tinggal diam melihat kondisi ini. Kejati NTT akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar perbaikan terhadap bangunan yang sudah mengalami kerusakan segera dilakukan sebelum rumah-rumah ini diserahkan kepada masyarakat. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, kami akan menindaklanjutinya dengan langkah hukum yang tegas sesuai aturan yang berlaku. Pembangunan rumah ini bukan hanya sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut hak dan kesejahteraan para pejuang eks Timor-Timor. Oleh karena itu, kami memastikan proyek ini harus berjalan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas yang baik,”katanya.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proyek ini harus menjadi prioritas utama agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Diharapkan proyek ini tidak hanya memenuhi kebutuhan hunian bagi para pejuang eks Timor-Timor, tetapi juga menjadi contoh pembangunan yang berkualitas dan berintegritas.
Pembangunan 2.100 unit rumah khusus ini merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dengan teknologi rumah tahan gempa (RTG) tipe RISHA 36.
Setiap unit dibangun di atas lahan kavling berukuran 10×15 meter atau 150 meter persegi. Sumber dana proyek ini berasal dari APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perumahan juga berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk penyediaan infrastruktur permukiman seperti pematangan lahan, kavling, jaringan air bersih, sanitasi, serta fasilitas umum dan sosial.
Paket Pekerjaan Pembangunan:
Paket 1 sebanyak 727 unit oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 141.971.304.500,- progres fisik 99,69 % dan jangka waktu kontrak 14 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.
Paket 2 sebanyak 687 unit oleh PT. Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 136.947.370.000,- dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 19 Pebruari 2025.
Paket 3 sebanyak 686 unit oleh PT. Adhi Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 143.837.300.000,- progress fisik 98,95 % dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.
Konsultan Manajemen Konstruksi dipercayakan kepada PT. Yodya Karya (Persero) bersama KSO PT. Hegar Daya.(Jmb)