Ruteng, TiTo – Penyidik Kejaksaaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan lagi satu tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Proyek instalasi pengolahan sampah non-organik tahun anggaran 2019 bernilai miliaran rupiah di kecamatan Langke rembong.
Setelah YM dan MH, kini ESD, kontraktor penyedia tong sampah. Usai diperiksa sebagai tersangka, Kamis (9/1), ESD langsung ditahan Jaksa di Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng. ESD akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung saat ditahan.
Kepala Seksi Intelijen (kasie) Intel Kejari Ruteng, Zaenal Abidin, mengatakan ESD merupakan penyedia jasa yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019 tersebut. Modal proyek tersebut ternyata berasal dari keuangan PT. MMI yang merupakan dana penyertaan pemerintah daerah Kabupaten Manggarai.
“Dalam proyek tersebut diketahui bahwa barang yang dibelanjakan berupa instalasi pengolahan sampah non-organik (tong sampah) ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Zaenal dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (10/1)
Dijelaskan Zaenal, ESD diduga bersama dengan dua tersangka sebelumnya, YM dan MH, terlibat dalam pengadaan instalasi pengolahan sampah non-organik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.294.236.543 tersebut.
“Para tersangka dikenakan pasal berlapis berupa Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”jelasnya.(Oca)