29.6 C
Kupang
Kamis, Juni 25, 2026
Space IklanPasang Iklan

Polda NTT Selidiki Quota Pengiriman Sapi Kabupaten TTS

Kupang, timurtoday.id – Penerbitan ijin pengiriman Sapi dari kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ke luar daerah tahun 2026 yang sempat heboh diberitakan media massa diam-diam diselidiki Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir dari republikexpos.com, dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan di ruang humas Polda NTT, Selasa (23/6), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan masalah itu sementara dilidik oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.

Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/196/V/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus Polda NTT.

Disampaikan pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak dan sejumlah alat bukti juga telah dihimpun penyidik.

“Pada saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melalui Subdit III Tipikor masih dalam tahap penyelidikan. Dalam rangka mendukung proses penyelidikan, teman-teman penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti serta memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga sedang mendalami barang bukti yang berkaitan dengan objek penyelidikan,” ungkap Henry, dikutip dari republikexpos.com.

Disampaikan penyidik akan memproses masalah itu secara profesional dan akan disampaikan kepada publik melalui media massa jika penyidik sudah menemukan indikasi tindak pidana dalam persoalan itu.

“Nanti apabila perkara ini sudah terang benderang, tentu akan kami sampaikan kepada publik dan juga rekan-rekan media,” jelasnya.

Pada April 2026 lalu persoalan penerbitan ijin pengiriman Sapi oleh dinas peternakan (Disnak) kabupaten TTS sempat jadi polemik hingga akhirnya pihak DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah maupun pengusaha sapi.

Dalam RDP tersebut Sejumlah pengusaha pengiriman Sapi di TTS mengungkap persoalan yang dialami ketika mengajukan permohonan ijin pengengiriman ke disnak.

Jika tahun-tahun sebelumnya proses itu cukup dengan pihak Disnak, maka di tahun 2026 ini alur itu berubah.

Baca juga  Kasus Pembacokan di Tuapukan, Polisi Tidak Hambat Proses, Dewa, Terduga Pelaku Segera Diperiksa

Pengusaha harus menemui Seto untuk menyampaikan permohonan itu. Siapa Seto? Dari penyampaian Fransina Nenobais, salah satu pengusaha dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD TTS Rabu (1/4/2026) terkait persoalan pembagian quota pengiriman Sapi, Seto bukan pejabat pemerintah di TTS yang berwenang dalam menentukan quota pengiriman sapi kepada pengusaha yang memohon. Seto hanya orang biasa yang diduga dekat dengan bupati Markus Eduard ‘Butje’ Lioe maupun wakil bupati Johni Army Konay.

Dalam penyampaiannya di RDP tersebut, Fransina Nenobais, menyampaikan saat mendatangi Disnak TTS, ia diarahkan plt. Kadisnak untuk menemui wakil bupati. Ia kemudian menemui wakil bupati dan kemudian diarahkan untuk menemui Seto.

“Kami ke dinas (Disnak), Pak Kadis bilang harus ketemu dulu dengan pak wakil. Sampai di pak Wakil, saya disuruh ketemu dengan Seto. Seto ini kepala dinas yang mana?,”beber Fransina.

Ia mengaku bingung dengan proses permohonan yang ditetapkan pemkab TTS itu. “Peran dinas dalam pembagian quota harus dikembalikan. jangan ada lagi kepala dinas bayang-bayangan,”tegasnya.

Dalam kebingungannya Fransina menemui bupati Markus Eduard ‘Butje’ Lioe untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi itu termasuk mengkonfirmasi soal siapa Seto. “Saya ketemu dengan Pak Bupati, saya cerita saja, Pak Bupati bilang Seto itu aliansi,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun timurtoday.id, Quota pengiriman sapi ke luar daerah untuk Kabupaten TTS tahun 2026 ini mencapai 13.200 ekor. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini