Kupang, TiTo – Tim dari Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dipimpin Kombes Pol Tonny Kurniawan, S.I.K., selaku Ketua Tim dan sejumlah anggota yakni AKBP Ir. Dadang Sutrasno, Pembina Utama Muda Dr. Sarah Nuraini Siregar, S.IP., M.Si., Penata Tk. I Verawaty, S.E., dan Ipda Leonard Ndun, S.H, Rabu (12/3) mendatangi Mapolres Kupang di Babau kecamatan Kupang timur kabupaten Kupang, NTT.
Rombongan diterima oleh Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K.,M.H dan Wakapolres Kupang, Kompol Joni Sihombing, S.E., S.I.K., M.H di Lobi Mako Polres Kupang sekitar pukul 08.30 WITA.
Humas Polres Kupang menginformasikan kedatangan tim puslitbang Polri tersebut untuk melakukan serangkaian penelitian dan kajian ilmiah guna memahami dinamika kejahatan digital serta mencari solusi yang tepat dalam upaya pencegahan dan penanganan menyangkut tindak pidana judi online, prostitusi online, dan penipuan online.
Penelitian ini juga bertujuan mengidentifikasi jaringan dan pola operasi prostitusi online untuk mengantisipasi serta menindak tegas para pelakunya.
Usai transit diruang kerja Kapolres Kupang, tim langsung menggelar pertemuan dengan perwakilan fungsi, bagian dan satuan kerja Polres Kupang serta perwakilan pemerintah kabupaten Kupang, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta perwakilan Bhayangkari Polres Kupang.
Dalam pertemuan tersebut, Kombes Pol Tonny Kurniawan menyampaikan bahwa kegiatan penelitian ini merupakan bagian dari upaya strategis Polri dalam mengembangkan teknologi digital sebagai sarana pendukung tugas kepolisian dalam menghadapi kejahatan dunia maya.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan dan uji materiil terhadap data yang diperoleh agar hasil penelitian dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam pengembangan teknologi dan kebijakan kepolisian.
Data yang dikumpulkan oleh tim Puslitbang Polri akan melalui tahap pengawasan dan uji materiil sebelum digunakan dalam pengembangan teknologi digital. Uji materiil ini bertujuan memastikan keabsahan dan keakuratan data sehingga dapat menjadi dasar bagi kebijakan strategis dalam menangani kejahatan digital.
Teknologi digital yang dikembangkan nantinya diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap tindak kejahatan online.
Selain itu, Kombes Pol Tonny Kurniawan juga menyampaikan bahwa penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk memahami fenomena kejahatan digital semata, tetapi juga sebagai langkah preventif guna meningkatkan kapasitas personel Polri dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Kompol Jemy Oktovianus Noke juga mengapresiasi kehadiran tim Puslitbang Polri sebagai bentuk perhatian dan komitmen Polri dalam menghadapi tantangan kejahatan digital yang semakin kompleks.
Pihaknya siap memberikan dukungan dan bantuan dalam pengumpulan data serta informasi yang diperlukan selama penelitian berlangsung.
Penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang Polri ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis dalam penanggulangan kejahatan digital. Dengan adanya data yang valid dan akurat, Polri dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, baik dalam konteks pencegahan maupun penindakan.
Selain itu, hasil penelitian juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas personel kepolisian dalam memahami serta mengatasi berbagai bentuk kejahatan online yang terus berkembang.
Kegiatan tersebut dilakukan Puslitbang Polri diberbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Polres Kupang.
Pemilihan Polres Kupang sebagai lokasi penelitian didasarkan pada beberapa pertimbangan, terutama karena adanya sejumlah kasus kejahatan digital yang terjadi di wilayah hukum Polres Kupang.
Penelitian ini difokuskan pada tindak kejahatan digital yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Kupang.
Beberapa kasus yang menjadi bahan kajian utama mencakup tindak pidana judi online, prostitusi online, dan penipuan online.
Ketiga jenis kejahatan ini dinilai memiliki dampak yang signifikan terhadap keamanan masyarakat dan menjadi perhatian khusus dalam kajian ilmiah yang dilakukan.
Kejahatan judi online semakin mengkhawatirkan karena mudah diakses oleh masyarakat melalui perangkat digital seperti ponsel dan komputer.
Di wilayah Polres Kupang, kasus yang ditemui melibatkan berbagai kalangan masyarakat. Melalui penelitian ini, Polri berupaya memahami motif, pola, serta metode pelaku dalam menjalankan aksinya agar dapat mengembangkan strategi pencegahan yang lebih efektif.
Pada kasus Prostitusi online, pelaku kejahatan memanfaatkan platform digital, seperti media sosial dan aplikasi percakapan, untuk menawarkan jasa prostitusi secara terselubung.
Kondisi ini tidak hanya mengancam moral masyarakat tetapi juga meningkatkan risiko eksploitasi dan perdagangan manusia.
Penipuan online dilakukan dengan beragam modus, mulai dari phishing, investasi bodong, hingga penipuan jual beli online.
Para pelaku dengan lihai memanfaatkan kelengahan masyarakat untuk meraup keuntungan secara ilegal. Dalam konteks penelitian ini, Polri berupaya memahami lebih dalam teknik dan taktik yang digunakan oleh pelaku agar dapat mengembangkan metode penanggulangan yang tepat. (Jmb)