Kupang, timurtoday.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kabupaten Kupang pasca wafatnya Domi Ati Meta beberapa waktu lalu tinggal kian dekat setelah KPU kabupaten Kupang menyampaikan kelengkapan administrasi calon anggota pengganti, Saul Melkior Tameno ke sekretariat DPRD Kupang.
Ketua KPU kabupaten Kupang, Nichson Manggoa yang dihubungi akhir pekan kemarin menyampaikan kelengkapan administrasi Saul Melkior Tameno telah disampaikan ke sekretariat DPRD Kupang pada awal April 2026.
“KPU Kabupaten Kupang telah menyampaikan segala kelengkapan administrasi terkait Calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD kabupaten Kupang dari Partai PAN atas Nama Saul Melkior Tameno pada awal bulan April 2026 kepada DPRD Kabupaten Kupang,”ungkap Nickson Manggoa.
Dia mengatakan setelah menyampaikan berkas tersebut maka urusan pelantikan Saul Tameno menjadi tanggungjawab DPRD kabupaten Kupang. “Selanjutnya segala kewajiban KPU kabupaten Kupang terkait PAW telah dilakukan dan proses pelantikan menjadi tanggung jawab DPRD kabupaten Kupang,”jelasnya.
Ketua DPRD Kupang Daniel Taimenas yang dihubungi terkait itu meminta timurtoday.id untuk menghubungi sekretaris dewan (Sekwan) Novy Foenay.
Sekwan Novy Foenay tak merespon konfirmasi timurtoday.id soal proses itu.
Domi Atimeta, sekretaris DPD PAN kabupaten Kupang yang juga anggota DPRD Kupang periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) I kabupaten Kupang meninggal dunia pada awal Desember 2025 lalu karena sakit.
Sesuai rekapan hasil perolehan suara caleg PAN dapil I pada Pemilu 2024 kemarin, Saul Melkior Tameno adalah caleg peraih suara terbanyak kedua dibawah Domi Ati Meta.(Jmb)
