Jakarta, timurtoday.id – Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyiapkan sanksi suspend (penghentian sementara) dan pencabutan insentif Rp 6 juta/hari bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memprioritaskan kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).
Deputi Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN, Letnan Jenderal TNI ( Purn) Dadang Hendrayuda di Jakarta, menyampaikan itu Senin (25/5/2026), via Antara.
Ia mengatakan sanksi tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 Deputi Bidang Tauwas BGN yang dirilis Senin (25/5/2026).
Dijelaskan per 2 Juni ini, dapur MBG yang tidak melayani kelompok 3B minimal 300 orang per 2 Juni 2026 akan ditangguhkan secara mayor.
“Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” terang Letnan Jenderal TNI ( Purn) Dadang Hendrayuda.
Ia menyebut sanksi tersebut akan dikenakan sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan oleh pihak SPPG.
Dadang menegaskan, SE tersebut merupakan pedoman dalam menetapkan ketentuan jumlah minimal penerima manfaat kelompok 3B yang harus dilayani setiap SPPG.
Ia menyebut aturan itu bertujuan menjamin cakupan pelayanan gizi dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah.
Dadang mengungkap, pihaknya sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan.
BGN akan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala SPPG maupun mitra dan yayasan berupa sanksi tertulis, yakni peringatan resmi yang dicatat dalam rekam kinerja SPPG.
Menurutnya, mekanisme pemberian sanksi akan mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan BGN.
BGN akan memberikan kesempatan klarifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
Penetapan standar minimal pelayanan untuk kelompok 3B dilakukan untuk memastikan pemerataan akses gizi, kualitas kesehatan masyarakat, keberlanjutan program, serta penguatan pengawasan program. (Sumber: kompas.tv)
