Kupang, TiTo – Anderias Subnafeu diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa Toobaun kecamatan Amarasi barat okeh bupati Kupang, Yosep Lede.
“Hari ini saya berhentikan Kades Toobaun, hari ini saya teken SK-nya,”ungkap bupati Yosep Lede di lobiblantai dua kantor bupati Kupang, Rabu (9/4).
Ia mengatakan sikap tersebut diambil menyusul adanya keputusan Pengadilan Negeri Kupang yang memerintahkan bupati untuk membatalkan hasil pemilihan kepala desa Toobaun beberapa tahun lalu yang dimenangkan Anderias Subnafeu.
“saya sebagai orang yang taat hukum menghormati hukum. Pengadilan memutuskan memerintahkan bupati Kupang membatalkan hasil pilkades Toobaun,”katanya.
Kata bupati Yosep dasar dari keputusan tersebut maka akan dilakukan pemilihan kepala desa ulang di Toobaun. Namun sebelum dilakukan pemilihan ulang, pihaknya akan menunjuk karateker untuk menjalankan roda pemerintahan di Toobaun sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Pilkades hingga ada kades definitif.
“selanjutnya akan ditunjuk karateker untuk mempersiapkan pemilihan kades baru untuk isi empat tahun masa jabatan yang sisa,”katanya.
Disampaikan Anderias Subnafeu bisa mengikuti lagi Pilkades Toobaun yang akan berproses. “Dia mau ikut (Pilkades) lagi boleh karena kemarin itu prosesnya yg dibatalkan pengadilan,”katanya. (Jmb)