Kupang, TiTo – Penyidik Polres Kupang Segera melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap EB, lansia asal Takari – Kabupaten Kupang,NTT, terduga pelaku kekerasan sex terhadap ‘Bunga’ (samaran,red), siswi 14 tahun di Takari yang kini hamil.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim Iptu Yenni Sutiono Kamis (9/1) malam menyampaikan kasus tersebut tetap diproses oleh penyidik dan sejauh ini ditahap penyelidikan, sudah tiga orang saksi dan korban yang dimintai keterangan. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan terhadap terlapor,EB.
“kasus tersebut dalam penyelidikan, sudah dimintai keterangan terhadap korban dan 3 orang saksi selanjutnya penyidik akan mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Terlapor,”jelas Iptu Yeni Sutiono,lewat WhatsApp, Kamis (9/1) malam.
Disampaikan kasus tersebut tetap akan diproses tuntas oleh penyidik Polres Kupang.
Sebelumnya pada Kamis siang, Debora, ibu kandung ‘Bunga’ bersama sejumlah keluarga mendatangi Mapolres Kupang, untuk menanyakan kelanjutan proses hukum kasus tersebut. Namun Debora tak dapat bertemu langsung dengan penyidik di unit PPA Satreskrim untuk mengkonfirmasi soal kelanjutan proses hukum kasus itu oleh penyidik.
Kepada timurtoday.id , Debora mengatakan ia dan keluarga ingin mendapatkan kejelasan penanganan kasus itu karena beberapa waktu terakhir beredar isu-isu di wilayah mereka bahwa kasus itu tidak diproses lanjut lagi.
“Kami juga tak tenang. Karena ada banyak isu-isu di sekitar kita yang mengatakan kasus ini tak akan berjalan. Kita sangat terganggu. Apakah karena polisi yang lamban tangani kasus ini atau seperti apa? Karena itu kami datang untuk tanya perkembangan proses kasus ini,”katanya.
Ima, keluarga ‘Bunga’ menambahkan ‘Bunga’ maupun saksi-saksi telah diambil keterangan oleh polisi sejak 29 November 2024 lalu. “Terus giliran panggil pelaku itu sulit sekali ya? Sehingga sudah 1 bulan lebih tapi juga belum tindak lanjut lagi, jadi kami hari ini datangi polres Kupang untuk tanyakan apa sih yang paling sulit disini,” imbuhnya.
Debora meminta polisi untuk menuntaskan proses hukum kasus itu karena pihaknya mengalami tekanan batin akibat dari persoalan tersebut. “Kami minta kasus ini serius ditindaklanjuti polisi. Terlapor atau pelaku itu harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini kasus yang sangat merugikan kami. Anak kami yang masih dibawah umur ini dipaksa dan disetubuhi hingga hamil. Sangat keji. Sangat terganggu Psikologi anak kami hingga masa depannya bisa dikatakan suram,”kata Debora dengan derai air mata.
EB telah dilaporkan orang tua dan keluarga ‘Bunga’ pada 11 November 2024 lalu ke Polres Kupang dengan Nomor laporan : LP/8/252/X/2024/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 11 November 2024 pukul 17.40 WITA.(Jmb/oca)