27 C
Kupang
Senin, Mei 4, 2026
Space IklanPasang Iklan

Pengacara Kondang di Kupang Dipolisikan Setelah Sebut Jaksa Terima Uang

Kupang, timurtoday.id – Sidang penyampaian Pledoi atau nota pembelaan Hironimus Sonbay alias Roni, terdakwa korupsi dana Pembangunan Sekolah di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berbuntut panjang.

Pengacara Kondang di Kupang, Fransisco Bessi dipolisikan setelah mengungkap jaksa Ridwan Sujana Angsar, Gusti Pisdon dan Novan Bulan menerima uang bertotal Rp 140 juta dari kliennya saat proses hukum kasus tersebut ditangani Kejaksaan.

Fransisco mengungkap itu saat menyampaikan pledoi kliennya di persidangan Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (24/4).

Penyampaian Fransisco itu kemudian dilansir sejumlah media massa dan terekspos disejumlah platform media sosial (medsos).

Beberapa hari kemudian atau tepatnya Kamis (30/4) Nikolas Ke Lomi dan Bildat Torino Thonak mendampingi klien mereka, Gusti Pisdon melapor ke Polda NTT. Laporan Polisi tersebut terregistrasi dengan Nomor: LP/B/168/V/2026/SPKT/Polda NTT.

Gusti Pisdon adalah salah satu nama dari tiga nama yang disebut Fransisco telah menerima uang dari kliennya. Gusti disebut Fransisco menerima Rp 50 juta dari kliennya yang kemudian diteruskan kepada mantan Kajari Kupang Ridwan Sujana Angsar dan jaksa Benfrid Foeh.

Lewat kedua pengacaranya, Gusti Pisdon membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari pihak manapun. Merasa nama baiknya dicemarkan, ia pun melaporkan Fransisco ke polisi.

Belum diperoleh informasi soal langkah jaksa Ridwan dan Novel merespon pernyataan Fransisco di ruang sidang pengadilan Tipikor tersebut.

Dalam sidang pembacaan pledoi yang dipimpin I Nyoman Agus Hermawan didampingi dua hakim anggota, Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja,

Fransisco Bernando Bessi menyebut, Ridwan Sujana Angsar meminta uang dari Kliennya sebanyak Rp140 juta, yang diserahkan sebanyak tiga kali. “Yang pertama Rp50 juta, terdakwa Roni Sonbay mengntarkan ke Hotel Sasando, dan langsung diterima jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar yang pada waktu itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dan hanya mengucapkan terima kasih. Terus tedakwa langsung pamit pulang,” kata Fransisco Bessi, dilansir dari fokusnusatenggara.com.

Baca juga  Tersangka Kasus Sumur Bor Oenuntono Bertambah, Giliran Staf Dinas PUPR

Ia menambahkan, pembayaran kedua kepada jaksa Ridwan Sujana Angsar dilakukan melalui Gusti Pisdon di rumahnya di daerah Sikumana, Kota Kupang. “Selanjutnya, jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar bertemu tedakwa Roni Sonbay, di Hotel Naka dan jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar menyampaikan, uang yang sampai di dia hanya Rp40 juta, dan terdakwa Roni Sonbay menelpon Gusti Pisdon dan Gusti Pidon sampaikan uang Rp10 juta diberikan ke Pak Benfrid Foeh, yang dikemudian baru diketahui adalah seorang jaksa juga,” tegasnya.

Fransisco melanjutkan, jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar juga bertemu dengan terdakwa Roni Sonbay dan Didik yang menjadi terdakwa dalam proyek sekolah tahun 2022 GOR Oepoi di Kota Kupang. “Jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar sampaikan, saya tidak mau tahu, kalian berdua (Roni dan Didik) harus siapkan uang Rp50 juta. Mau dibagi dua, 40 10, 25 25, besok harus diserahkan ke saya, karena ada keperluan ke Jakarta,” ujar Fransisco mengutip pernyataan jaksa Ridwan. “Terdakwa Didik dan Roni Sonbay berdiskusi, dan karena Didik belum ada uang, maka terdakwa Roni Sonbay, yang membayar uang tersebut dan dihantar ke pintu masuk Kejati NTT, dan diterima oleh driver jaksa Ridwan Sujana Angsar, dan disaksikan driver terdakwa atas nama Lucky,” sambungnya.

Selain Ridwan Sujana Angsar dan oknum Jaksa Benfrid Foeh jaksa yang bertugas di bidang intel Kejati NTT, bernama Noven Bulan juga disebut meminta uang dari terdakwa.

Noven Bulan disebut meminta uang sebesar Rp175 juta, dan Rp25 juta digunakan untuk membayar saksi ahli Poltek, untuk membantu kasus tersebut.

Disamping itu, terungkap bahwa ada uang senilai Rp500 juta juga telah diserahkan ke PPK Hendro Ndolu, dengan tujuan menyelesaikan perkara tersebut.

Baca juga  Kasus Uang Sapi Desa Sahraen, KADES OBED TERJERAT DIAWAL MENJABAT

Namun hingga kini, belum diketahui, uang tersebut diserahkan ke siapa. “Uang senilai Rp500 juta terdakwa serahkan kepada PPK Pak Hendro, untuk menyelesaikan perkara ini. Pemberian pertama, Rp200 juta, dan pemberian kedua adalah Rp300 juta,” jelasnya.

Fransisco menambahkan, rekaman suara pengakuan terdakwa Roni Sonbay kepada kuasa hukum tanggal 20 Juli 2025, juga telah dimasukan secara resmi ke dalam persidangan, pada tanggal 21 April 2026.

Sementara itu, usai persidangan, Fransisco mendesak Jaksa Agung, untuk mencopot jaksa yang diduga menerima uang hasil korupsi, yang telah disebutkan di dalam sidang tersebut. “Jika oknum-oknum tersebut punya jabatan strategis di Republik Indonesia, yang tidak sesuai dengan cita-cita Jaksa Agung dan Presiden RI, saya mohon juga, untuk mereka dicopot dari jabatannya. Jangan seperti ini, karena kekuasaan yang besar, cenderung salah digunakan,” pungkas Fransisco.

Hironimus Sonbay didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Tahun Anggaran 2021 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga berita ini diterbitkan, media belum berhasil mengkonfirmasi ketiga jaksa tersebut. (Jmb/fokusnusatenggara.com)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini